CIANJUR, MB1 II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur jajaran Polda Jabar menangkap 3 orang laki-laki terduga pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan.
Ketiga tersangka tersebut adalah MIHR (21) warga Kel. Sayang S (35) warga Aceh dan S (26) warga Ds. Kademangan.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian saat dikonfirmasi menjeleaskan, ribuan OKT tersebut di amankan di sebuah kosan yang berada di Gang Situ, Maleber Ds. Bojong, Kec. Karangtengah Cianjur.
“Kami temukan berdasarkan informasi yang kami terima. Dan benar dugaan itu berisikan ribuan butir OKT, Kamis (09/01/2025).
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Juncto Pasal 55 KHUP.
(Edison Sagala)
More Stories
Dua Pegawai Bank Sumsel Babel Disidang dalam Kasus Korupsi KUR Rp. 18,8 Miliar
Jual Obat Daftar “G” Berkedok Warung Pinggir Jalan Di Jakbar Tak Tersentuh Hukum, Aph diminta Berantas
Penyelundupan Timah Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Diamankan Oleh Tim AL Babel, Disinyalir Bang Jago dan Cukong Timah Besar Terlibat