KABUPATEN SUBANG, MB1 II Dengan adanya Chat Kejari Subang pada PJ Bupati, agar disampaikan pada rekan Kades dan Apdesi “agar tidak usah khawatir dan tidak usah takut dengan gertakan2 LSM, biarkan saja mereka melapor atau mengirim lapdu ke kejaksaan, berdasarkan SE Jaksa Agung dan MOU Jaksa Agung dan Mendagri bahwa setiap ADD agar diselesaikan secara administratif melalui APIP, jadi tidak usah khawatir dengan ancaman2 LSM. Dan selama saya tugas disubang hal tsb sudah dijalankan, sekian Lapdu terkait akan sy serahkan ke inspektorat untuk diselesaikan secara administratif.
Bukti chat wa diatas yang merupakan menjadi senjata salah satu kades yang menjadi ketua DPK APDESI di Kabupaten Subang, secara tidak langsung kades-kades merasa dirinya terlindungi dari jeratan hukum.
H.Nurdiansah UD, A.Md.Kom., S.H. selaku Ketua DPD APPI (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) Kabupaten Subang menanggapi hal tersebut ” sudah sangat bertentangan dengan KUHP dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai aturan untuk para penegak hukum dan Aparatur Negara tidak boleh menjadi backing, dan kami akan konfirmasi hal tersebut pada Kejari dan PJ Bupati Subang.
Organisasi Masyarakat (ORMAS), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Insan Pers telah dilindungi dalam Undang-Undang dan sudah memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU) yang melalui berbagai proses yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (KEMENKUMHAM) ” ucap Ketua DPD APPI Kab.Subang.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (LembagaNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahann Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430). UU ini juga dikenal sebagai UU Ormas.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Media dan Insan Pers sudah berbadan hukum yang telah dilindungi oleh Undang-undang yang berlaku di Indonesia, kemudian berhak menjadi sosial kontrol untuk mendamping serta mengoreksi setiap Pemerintahan yang menggunakan Anggaran Negara dari Pemerintah Desa Sampai Pusat,”Pungkas H.Nurdiansah UD, A.Md.Kom., S.H.”
(HDN)
More Stories
Kembali Terbakar Ilegal Drilling Desa Senami Kabupaten Batanghari Kembali Telan Korban Jiwa
Kades Mekarsari LINDA EKAWATI Dan Warga Geram Tutup Permanen Toko Miras Di Underpass Tambun Selatan
Puluhan Rumah Di Desa Kalensari Kec. Compreng Porak Poranda terkena Angin Puting Beliung