Maret 12, 2025

Dua Orang Laki Laki Di Ciduk Polres Kotawaringin Barat Lagi Jual Beli Sabu

KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG, MB1 ll Polres Kotawaringin Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar mengamankan dua (2) orang laki laki berinisial BS (51) dan MZ (40) asal Kecamatan Kumai yang tertangkap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu

Dari laporan masyarakat ditangkapnya dua orang laki laki pada hari Selasa (14/01/2025) yang mana tim dari Satuan Serse Narkoba langsung bergerak ke lokasi di desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai dan berhasil mengamankan satu org laki laki berinisial BS (51) dirumahnya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kotawaringin Barat Yusfandi Usman ,SIK,MIK,menjelaskan bahwa dari pelaku pertama pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat (4) paket sabu yang ditemukan diruang tamu dan disimpan dibawah karpet serta dua (2) paket lainnya yang disimpan dilemari piring tepatnya didalam satu buah Tumbler botol minuman yang dilapisi tisu dan plastik warna putih

“Dari pengakuan pelaku pertama bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang laki laki berinisial MZ (40) warga di Kelurahan Candi Kecamatan Kumai ,kemudian kami langsung kelokasi yang dimaksud,”jelas Orang nomor satu di Polres Kobar.

Sesampainya dilokasi ,tim Satuan Reserse Narkoba langsung mengamankan pelaku MZ (40) saat dilakukan penggeledahan didalam handphone pelaku ditemukan bukti transaksi narkotika antara MZ (40) dengan BS (51).

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu sebanyak enam (6) paket dengan berat keseluruhannya 15,16 gram sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut ,”ujar Kapolres Kobar.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

(Sukarji)