BEKASI SELATAN – KOTA BEKASI, MB1 II Disinyalir akibat merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi disektor pajak khususnya tempat – tempat hiburan, hotel, dan tempat kebugaran tidak terlepas dari peran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pajak dan Retribusi disetiap wilayah yang ditunjuk.
Pendapatan dari sektor pajak tersebut yang terus digenjot Pemkot Bekasi untuk menunjang PAD. Namun sayangnya target PAD dari sektor pajak ini diduga banyak kebocoran, pasalnya dituding salah satu penyebabnya ialah banyaknya tempat hiburan yang belum memiliki perizinan namun faktanya sudah beroperasi, seperti beberapa tempat hiburan di Wilayah Bekasi Selatan Kota Bekasi patut di pertanyakan.
Seperti dihimpun mediabhayangkarasatu.com terkait perizinan dibeberapa tempat hiburan di wilayah Bekasi Selatan diduga belum mengantongi perizinan namun sudah beroperasi, disinyalir adanya sistem koordinasi diluar aturan yang mengalir ke sejumlah para oknum nakal.
Saat dikonfirmasi kepala UPTD Pajak dan Retribusi wilayah kecamatan Bekasi Selatan, ditanyakan beberapa poin terkait tempat – tempat hiburan dan lainnya yang belum dan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), Kepala UPTD tidak memberikan keterangan apapun, pada Kamis (23/1/25).
Lagi – lagi kepala UPTD sepertinya enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait tempat – tempat hiburan yang diduga belum memiliki perizinan lengkap namun sudah beroperasi apakah dikenakan pajak pendapatan sesuai aturan, kepala UPTD lebih memilih diam.
Begitu juga saat ditanyakan berapa banyak tempat hiburan yang tersebar di wilayah kecamatan Bekasi Selatan maupun berapa yang ditargetkan dalam pemasukan pajak yang diperoleh di wilayah itu, serupa, kepala UPTD Pajak Retribusi pun enggan menjawabnya.
Parahnya, saat ditanyakan besaran untuk target pendapatan dari sektor pajak hiburan dan retribusi yang ditargetkan oleh pemkot bekasi untuk wilayah Bekasi Selatan, sepertinya kepala UPTD Pajak dan Retribusi wilayah Bekasi Selatan belum siap untuk dikonfirmasi.
Adanya dugaan liar yang dinilai adanya kebocoran pajak pendapatan dari tempat – tempat hiburan sehingga tidak tersentuh pajak, terlebih ditenggarai mengalir ke kantong pribadi para oknum yang bermain kecurangan, maka itu Pemerintah Kota Bekasi perlu mencari cara agar dana tersebut dapat masuk ke penerimaan PAD Kota Bekasi.
Hal ini dituding berkaitan dengan salah satu berpotensi akan target pemerintah Kota Bekasi pada tahun anggaran 2024 mengalami kekurangan signifikan dalam pencapaian pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya sebesar Rp. 765 miliar, hingga saat ini PAD yang berhasil dicapai 77% jauh dari angka target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp. 3,3 triliun.
Dituding hal ini berimbas menurunnya target pencapaian, Pemkot Bekasi menaikan pajak tempat hiburan karaoke, klab malam, bar, mandi uap/spa, diskotik sebesar 40 %.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD Pajak dan Retribusi wilayah kecamatan Bekasi Selatan belum memberikan keterangan apapun.
Terkait dugaan adanya kebocoran pajak di Wilayah kerja Bekasi Selatan yang berpotensi jadi salah satu imbas tidak tercapainya target PAD Pemkot Bekasi, banyak pihak meminta pihak terkait mengauditnya.
Bersambung..!!
(Red MB1)
More Stories
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kebun Teh
Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kebun Teh