KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG, MB1 II Pangkalan Bun – Pemerintahan Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar rapat mediasi terkait sengketa tanah dipinggir jalan Gusti Achmad Yusuf Rt 26,Jumat (24/01/2025).Sengketa tersebut melibatkan dua pihak yaitu bapak HM Usman dan bapak Edy Jakadis.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Baru mulai pukul 14.00 wib ini turut dihadiri oleh Babinkamtibmas, Babinsa, Babinpotdirga, serta kedua belah pihak dan rapat mediasi dipimpin langsung oleh Lurah Baru, Iksan yang meminta kedua belah pihak untuk membawa dokumen pendukung dan saksi guna memperjelas status tanah tersebut.
Adapun tanah yang disengketakan memiliki perbedaan luas antara dokumen milik masing masing pihak ,HM.Usman mengklim tanahnya seluas 50 x 125 meter berdasarkan Surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 1992 dan sisi lain Ardiansyah memiliki SKT yang terbit pada tahun 2001 dibeli oleh saudara Edy Jakadis dan baru dinaikan menjadi SHM dengan ukuran luar 18 x 110 pada tahun 2008
Menurut Nurdinsyah, yang dikuasakan HM.Usman ,pihaknya mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat yang dimiliki Edy Jakadis
“Kami ingin kejelasan terkait penerbitan sertifikat tersebut karena tanah ini awalnya milik kami berdasarkan SKT. Kami berharap mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang adil, “ungkapnya.
Nurdinsyah, juga menyampaikan bahwa klim dari pihak lain tidak dapat diterima karena dianggap menggunakan “Bahasa Klim” yang mengarah pada pratik mafia tanah. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengurus tanah tersbut sesuai dengan dokumen SKT yang sah.
“Kami tidak mengklim,tetapi mempertahankan hak milik berdasarkan SKT tahun 1992.Proses mediasi ini diharapkan menjadi langkah menemukan titik terang atas kepemilikan tanah/lahan,”ujar Nurdinsyah.
Berdasarkan keterangan, H Usman menjual tanah kepada pak Sadir, sementara pihak lain, Edy Jakadis membeli tanah dari ardiansyah berdasarkan SKT setelah itu beliau menaikan status menjadi SHM. Namun, muncul perbedaan ukuran tanah dalam dokumen yaitu 50 x 150 meter pada Skt milik H. Usman 18 x110 meter pada sertifikat milik pihak lain.
“Kami meminta pihak terkait menghadirkan SKT yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Lurah Baru juga telah menyatakan akan meninjau lokasi untuk memastikan kebenaran data dan batas batas tanah,” tambah Nurdinsyah.
Lurah Iksan menyatakan bahwa pihaknya Kelurahan bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memverifikasi status dan kronologi kepemilikan tanah
“Langkah ini penting untuk memdapatkan data yang objektif. Harapan kami hasil peninjauan nanti dapat diterima oleh semua pihak,”jelasnya.
Iksan juga menghimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen tanah sebelum membeli.
“Pastikan dokumen tanah telah sesuai dan berkonsultasilah dengan pihak Kelurahan untuk menghidari potensi sengketa di kemudian hari,”tegasnya
Meskipun belum ada kesepakatan dalam mediasi kali ini, Lurah Iksan optimis peninjauan lapangan akan memberikan gambaran yang lebih jelas
“Kami berharap semua pihak dapat bersikap kooperatif dan menerima hasil tinjauan lapangan sebagai solusi yang adil dan final,” tutupnya.
(Team)
More Stories
Kapolres Belitung Terima Audensi dan Silahturahmi dari KPU Kabupaten Belitung
Citilink Resmi Layani Penerbangan Harian ke Belitung Mulai 1 Oktober 2025
Demi Keterbukaan: AWPI Kota Bekasi Mendobrak Hingga Eksekusi Putusan Kasasi!