Agustus 3, 2025

Perkimtan klaim, lambanya Proses Pemecahan Sertipikat Hak Milik (SHM) Di Sebabkan Pergantian Pejabat BPN

KOTA BEKASI, MB1 II Kota Bekasi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi menghadapi tantangan signifikan dalam proses pemecahan Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi warga Kelurahan Sumur Batu.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Bidang Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi Usman Sufirman menjelaskan bahwa Salah satu faktor utama yang memperlambat proses ini adalah pergantian struktur jabatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

Menurutnya, bahwa pergantian pejabat di BPN menyebabkan hilangnya dukungan yang sebelumnya didapatkan.

“Biasanya yang backup kita di sana (BPN), tapi tiba-tiba saja mutasi, akhirnya kita kehilangan orang. Harus dari nol lagi,” ungkap Usman dikantornya pada Kamis, (23/12025).

Hal ini berdampak pada lambannya proses pemecahan SHM yang sangat dibutuhkan oleh warga sumur batu bantargebang yang sejak 3 tahun silam menunggu.

Usman menjelaskan sebelumnya, bahwa untuk sertipikat non-SHM, mekanisme pemecahan masih dapat dilakukan oleh Camat. Namun, untuk SHM, proses tersebut harus melalui BPN.

“Karena kita berhubungannya dengan instansi eksternal. Beda dengan dulu, splitting (pemecahan) dilakukan oleh Camat. SPH (Surat Pengakuan Hak) oleh Camat tuh,” jelasnya.

Bekerja sama dengan BPN sebagai instansi eksternal memiliki tantangan tersendiri. Usman menyebutkan bahwa ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, seperti penghapusan hak tanggungan (Roya), buku tanah di BPN, dan penegasan batas.

“Itulah yang menjadi kendalanya, Selain itu, adanya perubahan mekanisme di BPN dengan penerapan sistem sertipikat elektronik untuk pemecahan hak juga menambah kompleksitas,”jelasnya.

Menyikapi kondisi ini, Disperkimtan Usman berharap BPN Kota Bekasi dapat segera menyelesaikan proses pemecahan SHM untuk warga Sumur Batu.

Hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menunggu lama, terutama mengingat keluhan yang muncul akibat program pelebaran jalan oleh Pemerintah Kota Bekasi yang berdampak pada pemilikan tanah warga.

Dengan lambatnya pecahan sertifikat tersebut, diharapkan pemerintah dapat menunjukkan komitmen dalam mempercepat pelayanan administrasi pertanahan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan hak mereka secara adil dan tepat waktu.

 

 

 

(Imron R)