SULAWESI UTARA – SULUT, MB1 II Pekerjaan Proyek dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN ) Sulawesi Utara ( Sulut) melalui Satker PJN wilayah 1 Sulut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1,5) preservasi jalan Girian- Kema- Rumbia – Buyat, dengan nomor kontrak : H K, 02 01 – BB 15.6.5 / 229. Tgl kontrak : 26 februari 2024. Nilai kontrak : 13 .798 0 60.0OO.OO (Tiga belas Miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta enam puluh ribu Rupiah) waktu pelaksanaan : 310 hari kalender. Sumber dana : APBN 2024 . Pelaksana : PT Manuwo Sangir jaya. Konsultan : PT Diantama Rekanusa ,PT Garis putih sejajar, PT Cipta Strada Engineering.
Preservasi jalan tersebut di sinyalir asal- asalan karena Di duga tidak sesuai spesifikasi teknis seperti pekerjaan bahu jalan dan mirisnya lagi bahwa pekerjaan preservasi tersebut tidak selesai tepat waktu . untuk itu regulasi dan kwalitas pekerjaan patut di pertanyakan.” tegas Ramon Wowor Sekretaris LSM Nusantara Coruption watch & Perhamlih.Sulut. Jumat 24/1/2025.
Sembari menambahkan, karena lemahnya pengawasan dari BPJN SULUT sehingga pekerjaan preservasi Diduga tidak sesuai spesifikasi teknis , untuk itu sesuai amanat undang -undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 Badan pemeriksa keuangan ( BPK) periksa tentang pelaksanaan pekerjaan preservasi jalan nasional Girian – Kema – Rumbia – Buyat.” Ujar Wowor yang di kenal sebagai wartawan senior.
Terkait pekerjaan preservasi tersebut wartawan media Bhayangkara satu , mendatangi Humas BPJN Sulut untuk melakukan konfirmasi kepada pejabat pembuat komitmen ( PPK) 1,5. info yang di terima harus ada janjian dulu untuk ketemu.
(Johanis/ Kelvin)
More Stories
Bupati dan Wakil Bupati Beltim Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Beltim
Sekjen DPD APPI Subang Angkat Bicara Mengenai Proyek Pembangunan Gapura Desa Cipancar Diduga di Mark Up
Penjelasan Disperkimtan Tidak Logis: 4 Tahun Pecahan Sertifikat Tak Kunjung Selesai