KOTA BEKASI, MB1 II Kota Bekasi, Warga Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, saat ini tengah menghadapi masalah serius terkait kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.
Mereka merasa prihatin dan kecewa karena hingga saat ini, proses pecahan sertifikat tanah Hak Milik (SHM) yang dijanjikan dalam program bantuan provinsi DKI Jakarta pada tahun 2021 tidak kunjung selesai.
Emil, putra Haji Dedy, mewakili suara warga yang merasa dirugikan. Ia mengungkapkan bahwa proses pecahan sertifikat tanah milik orang tuanya telah berjalan selama empat tahun tanpa kejelasan.
“Kami sudah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan, tetapi hingga kini tidak ada informasi yang pasti dari Disperkimtan,” ujar Emil dengan nada frustrasi.
Emil mengatakan, bahwa Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga. Banyak dari mereka yang bergantung pada kepastian sertifikat tanah untuk keperluan administratif, seperti mengajukan pinjaman atau menjual tanah.
“Tanpa sertifikat yang jelas, hak atas tanah yang mereka miliki menjadi tidak pasti, ” kata Emil melalui sambungan telpon pada minggu (26/1/2025).
Warga telah berulang kali mengajukan permohonan dan mengikuti rapat dengan pihak Disperkimtan, namun semua usaha tersebut tampaknya sia-sia.
Menurut Emil, para pejabat yang seharusnya memberikan informasi dan solusi justru memberikan jawaban yang tidak memadai.
“Kami merasa diabaikan dan tidak dianggap,” tambahnya.
Dalam program bantuan provinsi DKI Jakarta, seharusnya ada jaminan dan kepastian bagi warga untuk mendapatkan hak atas tanah mereka.
“Namun, realitas yang dihadapi saat ini sangat jauh dari harapan. Warga merasa bahwa Disperkimtan tidak hanya lambat dalam proses, tetapi juga tidak transparan, ” cetus Emil.
Masyarakat Sumur Batu berharap agar pemerintah Kota Bekasi, khususnya Disperkimtan, segera memberikan penjelasan yang jelas dan solusi atas permasalahan ini.
Mereka meminta agar ada tindakan konkret untuk mempercepat proses pecahan sertifikat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Dengan adanya kejelasan, diharapkan warga bisa kembali merasakan ketenangan dan tidak perlu khawatir akan hak atas tanah mereka.
Keterbukaan dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam menyelesaikan masalah ini.
Semoga dengan adanya perhatian lebih dari pihak berwenang, semua persoalan yang dihadapi warga dapat segera diatasi dan tidak ada lagi yang merasakan kekecewaan yang sama di masa mendatang.
(Imron R)
More Stories
Bupati dan Wakil Bupati Beltim Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Beltim
Sekjen DPD APPI Subang Angkat Bicara Mengenai Proyek Pembangunan Gapura Desa Cipancar Diduga di Mark Up
NCW Perhamlih Sulut : “Miliaran Rupiah Preservasi jalan nasional Girian – Kema – Rumbia – Buyat” Patut Dipertanyakan ???