KABUPATEN BEKASI, MB1 II Terkait adanya Penjual Obat Terlarang Golongan G di wilayah RT.01 / RW.011. Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung, Bahwa Warga Desa Cibuntu dan para Ketua RT,RW telah melakukan Penutupan tempat Penjual Obat Terlarang dengan Motip warung Konter dan Parpum. tersebut adalah laporan dari warga, sehingga Ketua RT beserta warga yang di dominan para Ibu – Ibu melakukan Penutupan tempat Penjualan warung Obat terlarang yang berlokasi di wilayah Rt 01,RW 01.
” Para Warga Masyarakat RT.01/ RW.01 mengatakan, bahwa Pj.Kepala Desa Cibuntu, pernah mengintruksikan kepada seluruh RT,RW apabila Masyarakat menemukan Penjual Obat Terlarang di wilayah Desa Cibuntu segera tindak tegas dan lakukan Penutupan tempat – tempat Penjual Obat terlarang, agar Desa Cibuntu bersih dari Peredaran obat – obatan terlarang,” ucap Warga yang minta ditutupi identitasnya, pada Selasa (28/01/2025 ).
” Abdul Rohim yang Akrab di sapa Kopek perwakilan para warga masyarakat Kepada awak media terkait ada nya penutupan warung Obat terlarang menjelaskan,” Kami minta kepada para Pengedar dan Bandar Obat terlarang golang G jenis Exsimer dan Tramadol serta earung warung Miras yang ada di Kabupaten Bekasi, bahwa anda datang jauh – juah dan tinggal di Kabupaten Bekasi jangan anda meracuni dan merusak Generasi Muda di Kabupaten Bekasi dengan menjual Obat Exsimer dan Tramadol di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Kopek dengan tegas.
” lanjut dikatakan Kopek sekaligus menegaskan, dengan banyak Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol di Wilayah Kabupaten Bekasi, ini sudah saat nya Masyarakat Kabupaten Bekasi dan Ibu – ibu serta Pemuda maupun para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi mari kita bersama sama melakukan Penutupan Penjual Obat ilegal daftar G di lingkungan dan di wilayah Kabupaten Bekasi,” tegas Kopek
” Kami Masyarakat Cibuntu khususnya kecamatan Cibutung pada Umumnya meminta agar Pemerintah Daerah sebaiknya dapat mengeluarkan Maklumat kepada seluruh Camat dan Kepala Desa serta Masyarakat Bekasi untuk memberantas Peredaran Obat ilegal daftar G yang di sebut Exsimer dan Tramadol, yang saat ini semakin marak dan berjamur diwilayah kabupaten Bekasi ” Kami juga meminta kepada pihak Satpol-PP dan Polisi di masing – masing Polsek dapat bersama sama melakukan Penutupan dan Penangkapan Penjual Obat Exsimer dan Tramadol di Kabupaten Bekasi,” papar Abdul rohim.
” Dengan kejadian adanya Penutupan Tepat Penjual Obat Exsimer dan Tramadol di wilayah Desa Cibuntu KeCamatan Cibitung , bahwa ini adalah kepedulian Masyarakat Cibuntu untuk melakukan penutupan dan memberantas tempat – tempat Penjualan Obat tersebut, agar di wilayah Kabupaten Bekasi khususnya di Desa Cibuntu ini tidak ada lagi Peredaran warung Obat terlarang dan warung Miras di Kabupaten Bekasi.paparnya.
( YM,MB1 )
More Stories
Dandim 0432 Bangka Selatan, Letkol Arh Sebmy Setiawan, Kunjungan silaturahmi ke Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel)
LSM RIB Laporkan Dugaan KKN Proyek PJU Rp5,1 Miliar, Yang dilaksanakan Oleh Dinas Perhububungan
RS Bhayangkara Polda Sulut Pastikan Tulang yang Ditemukan di KM Barcelona V A Bukan Tulang Manusian !!!