Agustus 1, 2025

Penegasan Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Terkait Sertifikat Tanah di Kelurahan Sumur Batu

KOTA BEKASI, MB1 II  Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, Menegaskan pentingnya perhatian terhadap masalah sertifikat tanah di wilayah Kelurahan Sumur Batu yang terdampak oleh pelebaran jalan pada tahun 2021.

Sarwin mengungkapkan kaget bahwa hingga saat ini, banyak masyarakat yang belum menerima sertifikat tanah mereka, atau sertifikat tersebut masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sarwin mengajak masyarakat, khususnya warga Kelurahan Sumur Batu, untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka terkait masalah ini.

Ia menyatakan bahwa Komisi I belum menerima aduan resmi mengenai permasalahan sertifikat tanah tersebut, meskipun masalah ini sudah dibahas sebelumnya.

“Saya minta ke masyarakat agar tidak ragu untuk menyampaikan keluhan dan aspirasinya ke Komisi I. Apalagi ini dapil saya, saya siap membantu mencari solusi,” ujar Politisi Golkar Sarwin saat dikantornya pada Kamis (30/1/2025).

Sarwin menegaskan bahwa jika sertifikat tanah memang masih ada di BPN, pihaknya akan meminta klarifikasi mengenai alasan keterlambatan penerbitan sertifikat kepada pihak terkait, terutama BPN.

“Ini sudah berlangsung lama, hampir lima tahun sejak pelebaran jalan. Kami perlu tahu apa permasalahannya, mengapa ada warga yang belum mendapatkan sertifikatnya,”jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pembebasan uang untuk tanah yang terdampak sudah dilakukan, namun masalah muncul pada perubahan sertifikat yang seharusnya mengikuti perubahan luas tanah setelah pelebaran.

“Ini jangan dianggap sepele, karena masyarakat sangat membutuhkan kepastian hukum atas tanah mereka,” tegas Sarwin Ketua Fraksi Golkar Solidaritas.

Sarwin berkomitmen untuk mengadakan audiensi dengan BPN dan dinas terkait guna mencari akar permasalahan yang mengakibatkan keterlambatan penerbitan sertifikat.

Ia berharap dengan adanya klarifikasi, masyarakat dapat memperoleh kejelasan dan hak mereka atas tanah yang telah dibebaskan.

“Silakan sampaikan keluhan dan aspirasi masyarakat bersurat ke Komisi I. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikan masalah ini,” tutup Sarwin Edi Saputra.

Dengan sikap proaktif dari Komisi I ini, diharapkan masalah sertifikat tanah di Kelurahan Sumur Batu dapat segera teratasi, memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi masyarakat yang terdampak.

 

 

 

 

(Imron R)