Februari 5, 2025

Dana Ketahanan pangan dan Darurat Bencana Mendesak Desa Nagarawangi Tahun 2023 – 2024, Diduga Jadi Ajang Bancakan Pemdes

CIAMIS, MB1 II Carut marut penggunaan anggaran dana ketahanan pangan yang menyerap 20 % dana desa dengan penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak desa Nagarawangi Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis tahun 2023 – 2024, kembali menggelinding bakal bola liar.

Diduga memperkaya diri sendiri, regulasi dana ketahanan pangan dan anggaran penanggulangan bencana keadaan darurat mendesak desa Nagarawangi. Hasil observasi dan konfirmasi awak media ke warga masyarakat selaku penerima program dan manfaat, kedua kegiatan dan anggaran tersebut terindikasi diselewengkan.

Konfirmasi tim liputan MB1 bersama rekan media dihari Jum’at 31 Januari 2025 terkait dana desa Nagarawangi tahun 2023 sebesar Rp. 704.807.000, terserap 20 % untuk penguatan pangan Rp. 140.961.400, dan tahun 2024 dana desa Nagarawangi Rp. 709.330.000, terserap 20 % untuk ketahanan pangan Rp. 141.866.000.

Jawaban Mamad Kasi Kesejahteraan dan didampingi oleh Oon Soha Kasi Perencanaan, versinya berbeda dan kalangkabut, tahun 2023 itu untuk Jalan usaha tadi RT. 01/01 Rp. 95.608.000, – TPT. JUT RT. 01/01 Rp. 24.231.500,- Pembuatan kandang pupuk di RT. 01/01 Rp. 14.370.200, Obat – obatan Sapi Rp. 5.084.300, RT. 01/01, sapi nya 7 ekor, Anggaran untuk evaluasi atau perawatan sapi dari dokter hewan Rp. 1.650.000,-

Tahun 2024 itu juga ke JUT blok pemugaran RT. 05/02 pagu nya Rp. 85.122.000, TPT JUT RT. 05/02 Rp. 19.400.800, Pengelolaan pertanian bibit singkong, Rp. 23.320.000 RT. 04/05, RW. 02 nama kelompoknya Naga mukti 8 dan juga ada penambahan lagi TPT di RT. 04/02 Rp. 15.735.000

Sedangkan untuk anggaran yang juga menyerap dana desa untuk penanggulangan bencana Keadaan darurat dan mendesak Tahun .2023 sebesar Rp. 72.000.000, untuk 20 keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD, tahun 2024 sebesar Rp.36.000.000 untuk keluarga penerima manfaat sebanyak 20 Kepala Keluarga (KK)

Namun, ketika diminta nama – nama dan alamat warga masyarakat sebagai penerima BLT Dana Desa tahun 2023 – 2024 ke Oon Soha beliau jawab “datanya ada di kasi pelayanan,”

Berbeda dengan Agus Hermansyah Sekdes Nagarawangi Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis, awal kedatangan tim liputan mediabhayangkarasatu.com dan didampingi rekan media jabar, ketika dikonfirmasi regulasi ketahanan pangan dengan dana penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak tahun 2023 – 2024, beliau kewalahan planga plongo tidak bisa menjawab, hingga keluar.

Agus Sekdes Nagarawangi justru merevisi apa yang telah disampaikan oleh Mamad, melalui pesan Chatting WhatsApp bahwa dana keadaan mendesak 2024 juga sama pak 72.000.000, Bukan Rp. 36.000.000

“Untuk Sapi yang dibilang nggak ada oleh pa mamat di kembalikan dari kelompok ke Desa karena sakit, dan hasil musyawarah bersama BPD oleh desa di jual dan uangnya di kembalikan ke rekening desa di pakai untuk PAD digunakan ke Pembanguangan TPT lapang desa, dokumen pendukung sudah ada di Inspektorat,” dalinya Agus ke awak media.

Padahal apa yang di klarifikasi oleh Agus Hermansyah sebagai Verifikasi, Mamad Ekbang dan Oon Soha, jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh beberapa narasumber yang meminta agar nama – nama mereka untuk sementara tidak disebutkan dulu dalam narasi berita MB1.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, terindikasi menduplikasi anggaran dan kegiatan tahun 2023 – 2024.

Diduga TPKD Nagarawangi memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan dan dana keadaan darurat mendesak tahun 2023 – 2024, agar semua dana terserap berdasarkan LPJ.

LJP ketahanan pangan dan anggaran dana keadaan darurat mendesak desa Nagarawangi tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD

Informasi dari sumber terindikasi TPKD Nagarawangi mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, diduga terjadi penggelembungan anggaran, Ketahanan pangan desa dengan mark up anggaran BLT DD tahun 2023 – 2024.

Warga masyarakat pertanyakan kegiatan dan anggaran yang masuk ke anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), diduga tidak melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) mestinya ada dan di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Hal lainnya juga disampaikan oleh berbagai narasumber (red-), bahwa kegiatan dan penggunaan anggaran ketahanan pangan tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

Terindikasi terselubung tidak ada transparansi nya dalam merealisasikan anggaran dan kegiatan, juga banyak yang tidak ditemukan ” Prasasti kegiatan ” Mestinya dana yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023-2024 lebih dari 60, Jt, harus dikerjakan oleh pihak ketika atau proses lelang.

Entah kenapa Pasal 82 Undang-Undang (UU) Desa mengatur hak masyarakat desa untuk mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, pada ayat (1) UU Desa menyatakan bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

Faktanya, berbeda untuk desa Nagarawangi, bahwa Pasal 82 ayat (4) UU Desa menyatakan bahwa pemerintah desa wajib menginformasikan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa kepada masyarakat desa, akan tetapi tidak berlaku untuk warga masyarakat desa Nagarawangi Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis.

Justru menjadi pertanyaan para tokoh masyarakat dan warga sebagai pemerhati anggaran yang masuk ke APBDes, tanda kutip bahwa DPMD dan Inspektorat Kabupaten Ciamis, diduga menerima atensi dari beberapa desa, tidak melakukan Monitoring ke semua desa, informasi didapat dari sumber hanya mensempling beberapa di setiap kecamatan.

Hingga berita terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana ketahanan pangan dengan dana keadaan darurat mendesak tahun 2023 – 2024 ini di tayangkan oleh MB1, tidak ada jawaban atau klarifikasi lagi dari Sekdes Nagarawangi Kecamatan Penawangan Kabupaten Ciamis.

 

 

 

(Red)