BATAM, MB1 II Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar menggelar konferensi pers di Mapolsek Batu Ampar terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan tindak pidana pertolongan jahat (penadahan) yang terjadi di tiga kecamatan di Kota Batam pada Kamis (06/02/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar AKP Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K.
Kapolsek Batu Ampar AKP Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di berbagai lokasi di Batam. Pada 9 Januari 2025, Lusiana Lisawati Waruwu kehilangan sepeda motornya di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung, saat diparkir di depan sebuah kafe. Selanjutnya, pada 17 Januari 2025, sepeda motor milik Titik Puspa Panjaitan raib ketika diparkir di toko bangunan tempat kerja sepupunya di Kecamatan Bengkong. Kasus pencurian lainnya terjadi pada 21 Januari 2025, ketika korban Alparof kehilangan kendaraan roda duanya yang diparkir di depan Rumah Sakit Otorita Batam, Kecamatan Sekupang.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K, segera melakukan penyelidikan intensif. Polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku melalui rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat. Hasil penyelidikan mengarah kepada lima tersangka, yaitu OO (17 tahun), RV (15 tahun), AS (22 tahun), YP (26 tahun), serta SL, yang hingga kini masih berstatus buron (DPO).
Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa lokasi berbeda. OO dan RV ditangkap pada 22 Januari 2025 di daerah Sekupang, sementara tersangka penadah, RA (23), diamankan di Batu Ampar pada hari yang sama. Kemudian, tersangka AS berhasil ditangkap pada 24 Januari 2025 di rumahnya di Ruli Kampung ASL, Kecamatan Batu Aji. Penangkapan terakhir dilakukan terhadap YP pada hari yang sama di Melcem, Kecamatan Batu Ampar, saat ia hendak menjual sepeda motor hasil curian.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi kejahatan, enam unit kendaraan roda dua berbagai merek yang diduga hasil kejahatan lainnya, sebuah handphone milik tersangka penadah, serta sejumlah dokumen kendaraan milik korban. Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Batu Ampar menambahkan bahwa lima tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 22-24 Januari 2025 terdiri dari dua pelaku yang masih di bawah umur dan tiga pelaku dewasa, termasuk seorang penadah kendaraan hasil curian. Saat ini, dua tersangka anak-anak telah menjalani tahap 2 di Kejaksaan, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam proses hukum lebih lanjut di kepolisian.
Kapolsek Batu Ampar juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya untuk segera mendatangi Polsek Batu Ampar dengan membawa dokumen kendaraan yang lengkap. “Kami meminta warga yang kehilangan motornya untuk datang ke Polsek Batu Ampar dengan membawa surat-surat kendaraan. Kami siap membantu proses pencocokan dengan barang bukti yang telah kami amankan dan dapat kami kembalikan kepada masyarakat yang kehilangan kendaraan tersebut,” ujar Kapolsek.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat Kota Batam semakin waspada dan lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya. Polisi juga mengingatkan agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mengurangi risiko pencurian.
(AA)
More Stories
PRESS RELEASE Pengungkapan Kasus Narkotika Polres Belitung Dalam OPS Antik Menumbing 2025
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kebun Teh