Februari 6, 2025

PRESS RELEASE Pengungkapan Kasus Narkotika Polres Belitung Dalam OPS Antik Menumbing 2025

BELITUNG, MB1 II Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., memimpin langsung press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Belitung. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Belitung dan dihadiri oleh Kabag Ops, Kompol Deddy Nuary, S.H., S.I.K., Kasat Narkoba, AKP Anton Sinaga, S.H., Kasubsi Penmas Humas, Aipda Komeri, serta para insan pers, kamis (06/02/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Belitung mengungkapkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Belitung berhasil mengamankan Enam tersangka dalam operasi pemberantasan narkotika yang berlangsung selama Januari 2025. Para tersangka yang diamankan berinisial P, E, G, F, DP dan PR, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 34,79 gram yang terbagi dalam beberapa paket siap edar.

Rincian Pengungkapan Kasus:

1. Kasus 20 Januari 2025

Tersangka: (P) dan (EP)

Lokasi: Jl. Hasyim Idris, Tanjungpandan

Barang Bukti:

50 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu (16,93 gram)

5 lembar tisu warna putih

1 buah plastik warna merah

1 bungkus snack Batter

1 plastik bening ukuran sedang

1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam (BN 3648 WH)

1 unit handphone OPPO A17k warna gold

1 unit handphone VIVO Y02t warna biru

2. Kasus 21 Januari 2025

Tersangka: (GR)

Lokasi: Jl. Air Ketekok, Tanjungpandan

Barang Bukti:  

1 bungkus plastik bening berisikan sabu (0,47 gram)

1 wadah plastik warna kuning

1 potongan sedotan

2 pipa kaca/pirex

1 rangkaian alat hisap sabu (bong)

1 korek api gas warna merah

1 unit sepeda motor Soul GT warna biru (BN 7358 FB)

1 unit handphone INFINIX Smart 7 warna putih

3. Kasus 23 Januari 2025

Tersangka: (FA)

Lokasi: Perumahan Puri Kirana 2, Tanjungpandan

Barang Bukti:

1 bungkus plastik bening berisikan sabu (0,31 gram)

2 pipa kaca

1 bong

1 korek api gas warna merah

1 botol kecil terbungkus plastik coklat

1 dompet coklat bertuliskan “Nano Spray Milionan Group”

1 bungkus kotak rokok “Raptor”

1 unit handphone OPPO 16K warna putih

1 kartu ATM BCA atas nama Febrian Asmadi

4. Kasus 24 Januari 2025

Tersangka: (PR)

Lokasi: Jl. Aik Lengkuas, Tanjungpandan

Barang Bukti:

20 bungkus plastik bening masing-masing berisikan sabu (7,81 gram)

1 plastik bening ukuran sedang

1 botol bedak Cussons Baby warna ungu

1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu (BN 2469 WF)

1 unit handphone OPPO A5s warna hitam

5. Kasus 29 Januari 2025

Tersangka: (DP)

Lokasi: Jl. Permai I, Tanjungpandan

Barang Bukti:

25 bungkus plastik bening berisikan sabu (9,27 gram)

1 kotak susu Ultra Milk

1 pack plastik bening ukuran kecil

1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 4T 250 cc warna merah (tanpa nomor polisi)

1 unit handphone Redmi Note 8 warna biru

Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Belitung. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, menjelaskan bahwa modus para pelaku beragam, mulai dari sistem “lemparan” hingga penyimpanan di tempat tersembunyi seperti botol bedak dan kotak susu. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tambahnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Belitung berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.

Kegiatan press release ini juga menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di Kabupaten Belitung.

Dari hasil pengungkapan kasus, para tersangka dikenakan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini kelima tersangka telah di amankan di Rutan Polres Belitung.

 

 

 

 

(HUMAS POLRES BELITUNG/RED MB1)