Maret 12, 2025

PERSIDANGAN PERDANA KASUS PENGANIAYAAN ICANK 

BOGOR, MB1 II  Kasus penganiayaan yang menimpa Faisal Hadad Nasution, yang lebih dikenal dengan nama Icang, akan segera memasuki persidangan perdana pada Rabu, 12 Februari 2025, pukul 12:00 WIB di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor. Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat karena korban mengalami kebutaan permanen akibat tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah pelaku.

Kasus Penganiayaan yang Menggugah Perhatian

Peristiwa tragis yang menimpa Icang terjadi pada pertengahan bulan September 2024. Saat itu, Icang menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Sdr. Kundono alias Omen bin Supandi Almarhum dan sejumlah pelaku lainnya. Serangan tersebut menyebabkan Icang kehilangan penglihatannya secara permanen, sebuah penderitaan berat yang kini harus dihadapi oleh korban.

Kasus ini tidak hanya mencuri perhatian masyarakat Bogor, tetapi juga mengundang rasa solidaritas dari berbagai kalangan, termasuk aktivis, tokoh masyarakat, dan organisasi-organisasi kemanusiaan. Mereka bersama-sama menuntut agar para pelaku diberi hukuman yang setimpal dan sesuai dengan tindakan kejam yang mereka lakukan terhadap Icang.

Tuntutan Keadilan dan Hukuman Berat untuk Para Pelaku

Eky Kribo, Sekretaris Jenderal Generasi Muda Bogor Timur, menyampaikan pernyataan tegas terkait kasus ini. “Kami meminta kepada kepolisian untuk segera menangkap pelaku lainnya yang belum tertangkap, dan kepada hakim serta jaksa untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap para pelaku. Kejahatan seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujar Eky Kribo.

Dengan hadirnya persidangan ini, masyarakat berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, serta memberikan pelajaran bagi siapapun yang berniat melakukan kekerasan terhadap sesama.

Dukungan Masyarakat Diperlukan

Penganiayaan terhadap Icang bukan hanya sekedar kasus pribadi, tetapi juga menjadi cermin bagi pentingnya keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, berbagai organisasi dan tokoh masyarakat mengajak seluruh pihak untuk hadir dan mendukung proses persidangan ini. Mereka berharap agar dukungan masyarakat akan menjadi kekuatan moral untuk mendorong proses hukum yang adil bagi korban dan keluarganya.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam mengawal persidangan perdana ini, agar keadilan bisa ditegakkan. Kehadiran kita semua adalah bentuk dukungan moral yang sangat berarti bagi Icang dan keluarga,” ujar salah satu aktivis yang turut mendukung kasus ini.

Informasi Kontak

Bagi masyarakat yang ingin memberikan dukungan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kasus ini, dapat menghubungi kuasa hukum korban:

Ratno Timur, S.H. di 081289003433

Teguh Margono, S.H. di 085922186444

Catatan Akhir

Kasus penganiayaan Icang adalah ujian bagi kita semua untuk menjaga dan menegakkan keadilan. Mari kita bersatu, menunjukkan kepedulian, dan mengawal persidangan ini untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. Bersama-sama, kita tuntut hukuman yang setimpal bagi para pelaku kekerasan terhadap Icang dan tunjukkan bahwa kita tidak akan membiarkan kekerasan seperti ini terjadi lagi di masyarakat.

“Ayo, kawal persidangan perdana kasus penganiayaan Icang”

 

 

(Adent)