KABUPATEN GARUT, MB1 II Menelaah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 mengatur tentang pengelolaan Dana Desa. sementara itu, PMK Nomor 146 Tahun 2023 mengatur tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Selain itu, ada juga Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2024.
Beberapa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, di antaranya : Kemanusiaan, Keseimbangan alam, Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa Sesuai dengan kondisi objektif desa, Kebhinekaan dan Keadilan.
Sedangkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024, selain UU, ada beberapa peraturan yang mengatur penggunaan dana desa, di antaranya :
– Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025,Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
– Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, Penggunaan dana desa tahun 2024 diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan.
– Regulasi yang mengatur tentang ketahanan pangan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 8 Tahun 2023 mengatur penggunaan dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023.
Permentan ini ditetapkan pada 11 januari 2023 dan diundangkan pada 26 januari 2023, Permentan ini mengatur petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik untuk ketahanan pangan dan pertanian.
Tujuannya untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Selain Permentan Nomor 8 Tahun 2023, ada juga Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan.
Ada secercah harapan warga masyarakat Desa Banjarsari agar realisasi APBDes tahun 2023-2024 ada transparansi dan keterbukaan kepada semua elemen masyarakat, lebih mengedepankan musyawarah mufakat, mengacu pada UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Elemen masyarakat desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong berharap agar Pemdes Banjarsari menggunakan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2023 dan tahun 2024 mengacu pada Peraturan dan undang – undang yang tertera dalam narasi berita MB1 di atas.
Kedatangan Redaksi mediabhayangkarasatu.com ke Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Rabu 12 Februari 2025, justru membuat Kades Edi Sopandi kurang nyaman, saat dikonfirmasi regulasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 – 2024.
Edi Sopandi terkesan menolak ketika dikonfirmasi terkait anggaran yang masuk ke APBDes tahun 2023, beliau katakan mantan Kades nya sudah di Vonis, saya baru menjabat Kepala Desa Banjarsari tahun 2023, rekan media juga tau,” cetus Edi Sopandi
Cukup besar untuk Desa Banjarsari tahun 2023 Total Penerimaan Dana Desa sebesar Rp. 939.633.000 terserap 20 % untuk ketahanan pangan tahun 2023 Rp. 187.926.600 dan Regulasinya, yang menurut pandangan sumber tidak ada transparansinya ke warga masyarakat Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.
Bibit Ikan Pagu anggaran nya sebesar Rp. 94.864.200, Edi Sopandi hanya menyampaikan ketahanan pangan tahun 2023 ke bibit ikan saja, tidak ada yang lain.
Untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Jalan Desa tahap 1 tahun 2023 Rp. 100.213.820, menurut sumber realisasinya juga tidak jelas terselubung.
Realisasi dana Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan mendesak Desa keadaan mendesak, jumlah kejadian keadaan mendesak Rp. 37.800.000, tahap 2 tahun 2023 Penanggulangan Bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa Keadaan mendesak jumlah Kejadian Keadaan mendesak Rp. 113.400.000,
Tahap 3 Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp. 151.200.000
Ketiga sumber anggaran yang menyerap dana Desa tiga tahap tahun 2023 lalu tidak di klarifikasi oleh Edi Sopandi.
Realisasi dana Banprov tahun 2023 sebesar Rp. 130.000.000, juga disampaikan oleh narasumber (red-) sarat penyelewengan, termasuk dana Bonus Produksi Panas Bumi yang sudah masuk di APBDes tahun 2023 Rp. 120.000.000 sarat korupsi.
Masih terkait Dana Desa Banjarsari tahun 2024 sebesar Rp. Rp. 948.642.000, terserap 20 % untuk ketahanan pangan tahun 2024 Rp. 189.728.400, ucap Edi saat dikonfirmasi “realisasi nya ke Infra JUT di RW. 07 Kp. Cimala pagu anggaran nya sebesar Rp. 72.000.000, sedangkan dana desa terserap 20 % Pagu nya tertera di atas,” ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan kemana sisanya.
Dana Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak tahap 1 tahun 2024, Rp. 64.800.000, regulasi nya juga terindikasi maladministrasi.
Yang lebih menarik lagi, tahun 2024 di tahap 1 ada subsidi untuk Pembiayaan Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp. 200.000.000, jawaban Edi Sopandi realisasi nya Kerjasama dengan Puskesmas, makanan tambahan dengan Wf Desa, Puskesmas yang order PO berbentuk makanan dan lain-lain,” katanya.
Banprov tahun 2024 Rp. 130.000.000, Rehab kantor lanjutan dan dari bonus produksi, BKK Panas Bumi tahun 2024 Rp.120.000.000, Rehab kantor desa dengan Insentif guru ngaji.
Menurut Sumber (red-) diduga Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, terindikasi memanipulasi anggaran dan kegiatan tahun 2023 – 2024.
Diduga TPKD Banjarsari memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan dan dana keadaan darurat mendesak, Banprov, BUMDes tahun 2023 – 2024, agar semua dana terserap sesuai pagu anggaran yang ada.
LJP ketahanan pangan dan anggaran dana keadaan darurat mendesak desa, Banprov, BKK Panas Bumi dan BUMDES Banjarsari tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD
Ungkap sumber (red-) terindikasi TPKD Banjarsari mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, diduga terjadi penggelembungan anggaran, Ketahanan pangan desa dengan mark up anggaran BLT DD, Banprov, BUMDes dan BKK Panas Bumi tahun 2023 – 2024.
Juga menjadi tanda tanya warga masyarakat terkait kegiatan dan anggaran yang masuk ke anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), diduga tidak semua melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) mestinya ada dan di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Namun, kegiatan dan penggunaan anggaran yang dituangkan dalam narasi berita MB1 ini, melabrak Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
Disinyalir realisasi kegiatan dan anggaran Desa Banjarsari kecamatan Bayongbong ada yang tidak memasang “Prasasti kegiatan” Mestinya dana yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023-2024 lebih dari 60, Jt, harus dikerjakan oleh pihak ketika atau proses lelang.
Warga masyarakat sebagai narasumber MB1 yang siap dipertanggungjawabkan, berharap agar BPKP berkolaborasi dengan Kajati dan Subdit Tipikor, untuk turun ke lokasi fisik dan kegiatan tahun 2023 – 2024 yang sarat KKN di desa Banjarsari kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.
(Red)
More Stories
Pemkab Tanggamus Gelar Sertijab Bupati di Ruang Rapat Utama
RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD TANGGAMUS SAMBUTAN PERDANA BUPATI TERPILIH PERIODE 2025-2030
Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi – Agus Suranto melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada sejumlah OPD