Maret 12, 2025

Polres Kotawaringin Barat Tangani Kasus Anak Dibawah Umur Di Aniaya Ayah Kandungnya

KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG, MB1 II Pangkalan Bun – Polres Kotawaringin Barat menangani kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anak dibawah umur yang diduga dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari ibu korban RO (32) yang merasa khawatir dengan kondisi anaknya tersebut.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K , M.I.K ,menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan penyidikan setelah menerima laporan tersebut.

“Diduga terjadi kekerasan oleh terlapor SA (48) yang tidak lain merupakan ayah kandung korban yakni AA (14 ) yang berlokasi di jalan Pangkalan Bungur Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, “ujar orang nomor satu di Polres Kotawaringin Barat Rabu (12/02/2025) siang.

Ibu korban RO (32) saat mengetahui kejadian pada Selasa (11/02/2025) malam langsung melaporkan kasus ini ke Polres Kotawaringin Barat yang mana melaporkan suaminya atas kekerasan terhadap anak atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan, dimana pelaku tega menganiaya korban karena dituduh mencuri uang tabungan milik pelaku yang berjumlah 1 juta rupiah, “jelas Kapolres

“Korban dipukul menggunakan celengan, tangan kosong, ditendang serta hampir dipukul menggunakan balok kayu namun berhasil dicegah dengan tangan oleh Korban, “tambah Kapolres Kobar.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dibagian bibir sebelah kanan, lebam dipipi sebelah kanan, sakit disekujur tubuh serta trauma. Kapolres Kotawaringin Barat ini menambahkan pihaknya terus menangani kasus ini secara profesional sampai tuntas.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tua. pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan perhatian terhadap kasus kasus kekerasan dalam rumah tangga dan anak, serta melaporkan kepihak yang berwajib setiap ada tindakan mencurigakan.

 

 

 

(Sukarji)