PANGKALPINANG, MB1 II Putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap dua terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kamis (13/2/2025).
Vonis yang diperberat menjadi masing-masing 20 tahun penjara dianggap sebagai langkah besar dalam menegakkan keadilan, terutama bagi masyarakat Bangka Belitung yang terdampak langsung oleh praktik mafia tambang.
Ketua Forum Bangka Belitung Menggugat (BBM), Subri, mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Ia menilai bahwa keputusan ini membuktikan bahwa hukum tidak lagi tumpul ke atas dan memberikan harapan bagi rakyat Indonesia yang haus akan keadilan.
“Kami elemen masyarakat Bangka Belitung Menggugat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para wakil Tuhan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang telah berani memutuskan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ini adalah keadilan yang sesungguhnya, di mana pedang hukum tidak lagi hanya tajam ke bawah,” ujar Subri, didampingi oleh Eddy Supriadi dan pentolan Forum BBM lainnya.
Selain itu, Subri juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung atas komitmen mereka dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pertambangan.
Ia meyakini bahwa tanpa dukungan penuh dari pemerintah, upaya memberantas mafia tambang tidak akan berjalan maksimal.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dan Jaksa Agung yang telah berani dan tegas melawan para bajingan koruptor timah serta mafia tambang. Putusan banding ini telah mengobati kekecewaan masyarakat kecil yang selama ini merasa hukum berat sebelah,” tambahnya.
Vonis berat ini dinilai sebagai peringatan keras bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Kasus korupsi tata niaga timah ini sendiri menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, angka yang sangat fantastis dan menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat berharap agar pemberantasan mafia tambang tidak berhenti sampai di sini. Mereka menginginkan agar kasus serupa terus diusut dan pelaku lain yang masih bebas juga ditindak tegas.
“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tetap konsisten dan tidak gentar dalam membongkar jaringan mafia tambang yang masih berkeliaran. Jangan ada kompromi terhadap perampok kekayaan negara,” tegas Subri.
Vonis 20 tahun untuk Harvey Moeis dan Mochtar Riza Pahlevi menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.
Masyarakat Bangka Belitung kini berharap bahwa era impunitas bagi koruptor di sektor pertambangan telah berakhir, dan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Sumber : KBO Babel)
More Stories
Didukung 20.724 Warga, Eka-Radmida Resmi Maju Lewat Jalur Independen di Pilkada Ulang 2025
Karyawan RS Rodjak (Thamrin) Cileungsi Gelar Aksi Tuntut Gaji yang Tertunggak, Management RS No Coment
LPKNI Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Penimbunan beras Subsidi Merk SPHP Ke Polda Jambi