Maret 12, 2025

Ini Kata Basit, Terkait Realisasi APBDes Cigedug Ta 2023-2024, Silakan Desa Lain Asal Jangan Desa Saya Bagusnya Konfirmasi ke Inspektorat saja

KABUPATEN GARUT, MB1 II Seharusnya para penguasa pengguna anggaran mengerti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 mengatur tentang pengelolaan Dana Desa, Dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 mengatur tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024, serta Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2024. Beberapa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Antara lain untuk Kemanusiaan, Keseimbangan alam, Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan desa sesuai dengan kondisi objektif desa Kebhinekaan dan Keadilan.

Kajian di Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024, selain UU, ada beberapa peraturan yang mengatur penggunaan dana desa, di antaranya :

Tertuang juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024

Penggunaan dana desa tahun 2024 diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan.

Regulasi lainnya yang mengatur tentang ketahanan pangan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 8 Tahun 2023 mengatur penggunaan dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023.

Permentan ini ditetapkan pada 11 januari 2023 dan diundangkan pada 26 januari 2023, Permentan ini mengatur petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik untuk ketahanan pangan dan pertanian.

Tujuannya untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Selain Permentan Nomor 8 Tahun 2023, ada juga Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan.

Beberapa peraturan dan UU yang dituangkan dalam Narasi berita di atas mestinya jadi acuan untuk para Kepala Desa ketika menggunakan anggaran, agar tidak salah kaprah dalam menerapkan program atau kegiatannya.

Rabu 19 Februari 2025 kru mediabhayangkarasatu.com bersilaturahmi ke Desa Cigedug Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut, kebetulan ada sdri Wati selaku Sekdes dan didampingi Kadus, saat dikonfirmasi seputar kegiatan APBDes tahun 2023 – 2024 Wati justru tidak bisa menjawab semua yang dikonfirmasi, beliau langsung memberikan nomor WhatsApp Kepala desa.

Namun, tanggapan Basit Abdul Khodir terkesan menolak ketika dikonfirmasi Untuk Desa Cigedug kecamatan Cigedug kabupaten Garut dana desa nya cukup fantastis sekelas Kabupaten Garut, Tahun 2023.Rp. 2.072.808.000, diserap 20 % ketahanan pangan Rp.414.561.600

” Apakah dana desa di tahap 1 tahun 2023, untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang dan lain-lain) termasuk jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Program Harummadu) yang menyerap DD sebesar Rp. 82.912.000, juga diserap 20 % dari ketahanan pangan.

Terus tahap 2 tahun 2023, apakah Pemberdayaan Masyarakat Desa, Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang dan lainnya) jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Program Harummadu) juga diserap dari 20 % dana desa biaya sebesar ini Rp. 448.838.000.

Di tahap 1 tahun 2923 ada dana Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Dana DEsa) sebesar Rp. 142.200.000, ini untuk berapa KPM

Masih di tahun 2023 tahap 2 anggaran Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa : Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Dana DEsa) sebesar Rp. 213.300.000, dengan pertanyaan yang sama untuk berapa KPM.

Tahap 3 tahun 2023, ada lagi dana Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Dana DEsa) sebesar Rp. 284.400.000, juga untuk berapa KPM.

Banprov Tahun 2023 Rp. 130.000.000

Apa fisik kegiatan Banprov tahun 2023 klarifikasi memang ada berada Kp sindangwargi RW. 11/RT.03, tapi ketika dikonfirmasi apakah dipasang prasasti kegiatannya, Wati sebagai Verifikasi lupa takut salah jawab.

Sedangkan tahun 2024 Desa Cigedug kecamatan Cigedug kabupaten Garut dana desa nya cukup fantastis sebesar Rp. 2.101.177.000, terserap 20% Tahun 2024 Rp. 420.235.400

Di tahap 1 tahun 2024 ada kegiatan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani

Jalan Usaha Tani sebesar Rp. 245.374.000, apakah dana ini diserap dari 20 % ketahanan pangan, dijawab oleh Sekdes Wati betul itu lokasinya di Kp. Cicurug sampai Kp. Sindang wargi RW. 11 dan 12.

Lagi – lagi menjadi pertanyaan warga masyarakat di tahun 2024, ada Dukungan pelaksanaan program Pembangunan, Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dan lainnya) Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rp. 200.000.000, itu untuk 20 KPM, berbentuk material, ucap wati

Program Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak tahap 1 tahun 2025 sebesar Rp. 108.000.000, tidak di klarifikasi oleh Sekdes maupun Kades.

Untuk Pelaksanaan Pembangunan Desa Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain), tahap 1 sebesar Rp. 244.541.000,

Sebagai pembanding hasil observasi di lapangan, namun hal yang sama tidak di klarifikasi oleh Pemdes Cigedug fisik kegiatannya dimana.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa

Jalan Desa Rp. 243.706.000, dimana lokasi kegiatannya, Wati Sekdes Cigedug, No, Coment.

Banprov tahun 2024 Rp. 130.000.000

Apa fisik kegiatan Banprov ini, Wati Sekdes Cigedug juga No, Coment.

Jawaban Basit Abdul Khodir Kades Cigedug yang merangkap sebagai ketua Apdesi Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut, bukan by poin, Kalau tidak diterapkan dan disalurkan ke penerima manfaat apalagi jaman sekang pasti bakal viral.

“Silahkan saja desa yang lain ya pak asal jangan desa saya, sekalian Periksa se kabupaten supaya paham semuanya, karena Pola berpikir semua Kades itu beda – beda, jawab Basit sambil mempertanyakan dimana kantor mediabhayangkarasatu.com

Masih klarifikasi Basit By Chatting WhatsApp ke Pewarta MB1, mengatakan silahkan masuk ke semua desa agar paham kondisi desa sekarang, lebih bagusnya menanyakan regulasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) ke Inspektorat pak supaya jelas,” ucapnya.

“Jangan ke desa saya, tanyakan saja sekalian se kabupaten ke Inspektorat pak, saya berasal dari tukang ojeg yang terpilih oleh masyarakat, saya ga ada sekolahnya jadi Kades, kecuali Camat pak,” tuturnya.

“Silahkan saja tanyakan ke desa yang lain asal jangan desa saya terkait apebedes, ya saya keberatan hak saya kan pak, saya pertahankan ga apa apa,” lanjut Kades.

Menurut Sumber (red-) diduga Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, terindikasi memanipulasi anggaran dan kegiatan tahun 2023 – 2024.

Diduga TPKD Cigedug memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan.

Juga patut diduga terindikasi merekayasa LPJ dana keadaan darurat mendesak tahun, dana dana Banprov dengan dana Infra struktur yang menyerap dana Desa 2023 – 2024, agar semua dana terserap sesuai pagu anggaran yang ada.

LJP ketahanan pangan dan anggaran dana keadaan darurat mendesak desa Cigedug, Banprov dengan Infrastruktur Desa lainnya tahun 2023 – 2024, menurut sumber (red-) terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita MB1 ini terindikasi TPKD Cigedug mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, diduga terjadi penggelembungan anggaran, Ketahanan pangan desa dengan anggaran BLT DD, Infra Pembangunan dan Banprov tahun 2023 – 2024.

Juga menjadi tanda tanya warga masyarakat kegiatan dan anggaran yang masuk ke anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), diduga tidak semua melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) mestinya ada dan di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Namun, kegiatan dan penggunaan anggaran ketahanan pangan disinyalir melabrak Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

Dalam merealisasikan anggaran dan kegiatan, disinyalir Pemdes ada yang tidak memasang ” Prasasti kegiatan ” Mestinya dana yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023-2024.

Hingga berita regulasi dana ketahanan pangan dan dana penanggulangan bencana keadaan darurat, dana Banprov, dan Infrastruktur lainnya di tahun 2023 – 2024 ini di tayangkan, Kades Cigedug Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut, tidak Terima dikonfirmasi, bahkan mempertanyakan dimana kesalahan Desa saya, “silakan besok datang lagi saya tunggu di Desa,” ucapnya.

Warga masyarakat sebagai narasumber MB1 yang siap dipertanggungjawabkan, berharap agar BPKP berkolaborasi dengan Kajati dan Subdit Tipikor, untuk turun ke lokasi fisik dan kegiatan juga program APBDes tahun 2023 – 2024 di desa Cigedug yang ditayangkan dalam narasi berita MB1 ini.

 

 

 

 

(Red)