MUARO JAMBI, MB1 II Wujud komitmen Polres Muaro Jambi perang terhadap narkoba, maka pada Senin tanggal 17 Februari 2025 Tim Opsnal Satreskoba Polres Muaro Jambi telah melakukan ungkap kasus Penyalahgunaan “Narkotika”.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas menyampaikan ” Tim opsnal Polres Muaro Jambi berhasil ungkap kasus penyalah guna narkotika jenis sabu adapun tempat kejadian
Di dalam rumah di RT. 03 Desa Jambi Tulo Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi, adapun pelaku yang diamankan inisial BA, laki-laki, umur 29 Tahun, pekerjaan Petani, Alamat Sekarang RT. 03 Desa Jambi Tulo Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi.
Barang bukti yang berhasil diamankan 25 (dua puluh lima) paket ukuran kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 13,67 Gram (Netto), 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry, 2 (dua) Ball plastik klip bening ukuran kecil, 2 (dua) buah pipet yang dijadikan sendok, 1 (satu) buah kotak kaleng berwarna hitam, 1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam putih, 1 (satu) buah buku tulis, 2 (dua) buah mancis korek api, 2 buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah handphone Android.
Pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.30 wibTim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi menindak lanjuti informasi dari masyarakat,n dan selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang bernama BA.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku BA dan tempat di Rumah Pelaku dan Pondok ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam 1 buah kotak kaleng berwarna hitam yang berisikan 14 paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu dan 10 paket ukuran kecil narkotika jenis sabu di temukan di ruangan tamu di dalam rumah pelaku BA, kemudian 1 paket ukuran kecil ditemukan di dalam Pondok yang berada di belakang rumah pelaku BA.
Pelaku BA mengakui telah melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di Rumah nya dan di dalam Pondok sejak pertengahan bulan Januari 2025 dan pelaku BA mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara DD (warga Desa Jambi Tulo).
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saudara DD di Desa Jambi Tulo dan sekitarnya namun belum berhasil Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan” ungkap Kasi Humas.
(Arifin)
More Stories
Lahan Kepala Burung Makin Memanas, Kades Tarmizi Lapor ke Polda: Kerugian Rp. 2 M
Forum BBM Desak Kejati Babel Tangkap Dalang Penggelapan 200 Ton Timah PT TIN
Kejati Babel Dalami Penggelapan 200 Ton Balok Timah PT TIN, Forum BBM Desak Tersangka Ditangkap