Maret 13, 2025

Polres Kotawaringin Barat Amankan Seorang Ayah Yang Tega Mencabuli Anak Kandungnya

KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG, MB1 II Polres Kotawaringin Barat – Seorang ayah berinisial ES (41) ,tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebut aja Bunga (17), peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Arut selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman ,S.I.K , M.I.K ,membenarkan peristiwa tersebut, dan berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020 atau saat korban duduk di bangku SMP kelas 2 hingga tahun 2025.

“Aksi bejat pelaku ini terbongkar berawal dari saksi yang merupakan ibu kandung korban berinisial SS (36) dihubungi oleh guru korban yang memberitahukan bahwa korban ada bercerita telah disetubuhi oleh ayah kandungnya dan setelah dikonfirmasi ternyata benar, “ujar Kapolres Kobar.

Lebih lanjut Kapolres Kotawaringin Barat menerangkan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

Dalam kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,untuk mempertanggung jawab atas perbuatannya.

Khusus pihak orang tua untuk lebih waspada dan juga memberi perhatian penuh kepada anak anaknya.dan polri menghimbau kepada masyarakat jika menemukan kejadian atau kasus serupa segera laporkan kepada yang berwajib.

 

 

(Sukarji)