KLAPANUNGGAL – BOGOR, MB1 II Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam menunjang peningkatan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah pusat melalui kementerian Desa, dengan mengucurkan anggaran biaya dari dana desa sebesar 20% untuk direalisasikan ditiap desa se- Indonesia bertujuan untuk memastikan ketersediaan, keamanan, dan keterjangkauan pangan bagi seluruh masyarakat dirasa masih jauh dari harapan. Meskipun demikian masih ada saja oknum Kepala Desa (Kades) yang Nakal dan berani memainkan anggaran program tersebut untuk kepentingan kantong pribadinya.
Seperti pada Program Pemberdayaan Masyarakat Desa, untuk peningkatan Produksi Pangan Didesa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, tahun anggaran (T.A) 2022, 2023 dan (T.A) 2024 diduga banyak manipulasi, dari mulai realisasi bantuan, mark Up anggaran, dan kelompok tani yang diduga fiktif dituding jadi akal – akalan oknum Kades, hingga tudingan itu mengarah ke laporan pertanggungjawaban anggaran desa (LPJdes) pun diduga banyak rekayasa yang berpotensi jadi ajang korupsi oknum Kepala desa.
Pasalnya, tudingan tersebut tidak sesuai aturan, bahkan oknum kades disinyalir melakukan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang berpotensi besar merugikan keuangan negara.
Program Untuk Peningkatan Produksi Ketahanan Pangan, dari mulai bantuan Alat Produksi dan pengolahan pertanian, budidaya sayuran maupun peternakan yang menyerap anggaran tahun 2022, 2023 dan 2024 disoal.
Menurut data yang dihimpun awak media, regulasi anggaran yang bergulir dari Dana Desa sebesar 20% untuk Program Pemberdayaan Masyarakat Desa kegiatan peningkatan ketahanan Pangan (Ketapang) sebagai berikut.
Dana Desa T.A 2022 dengan pagu Rp. 1.162.108.000, – dan penyaluran Rp. 1.162.108.000,-
Tahap 1 – 3 Program Pemberdayaan Masyarakat Desa diantaranya :
– Alokasi anggaran untuk Kolam Perikanan Darat Milik Desa (Budidaya Ikan Sistem Bioflok) sebesar Rp 61.000.000,-
– Kolam Perikanan Darat Milik Desa (Budidaya Ikan Lele) sebesar Rp 20.000.000,-
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) yaitu :
– Alokasi Anggaran untuk Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Budidaya Sayuran ) sebesar Rp 28.000.000,-
– Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Budidaya Jamur) sebesar Rp 17.000.000,-
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) yaitu :
– Alokasi anggaran untuk Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Budidaya Kambing) sebesar Rp 107.000.000,-
– Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM
– Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM (Studi Banding Pertanian dan Peternakan) sebesar Rp 7.500.000,-
Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 1.107.898.000 – Penyaluran sebesar Rp. 801.538.800
Tahap 1 – 3 Program Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) diantaranya :
– Alokasi anggaran untuk Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (PKTD Penanaman Jagung) sebesar Rp 26.000.000,-
– Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Budidaya Jamur Tiram) sebesar Rp 30.000.000,-
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll
– Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Penggemukan Sapi) sebesar Rp 192.000.000,-
Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dengan Pagu sebesar Rp. 1.391.124.000 – Penyaluran Rp. 1.391.124.000,-
Tahap 1 – 3 Program Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) sebesar Rp. 75.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) sebesar Rp. 73.300.000,
– Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa, sebesar Rp. 73.187.000,
Saat dikonfirmasi beberapa orang yang bekerja menanam jagung dilahan milik kepala Desa dengan menggunakan uang Dana Desa (ketapang) mengatakan bahwa mereka dibayar upah harian, bahkan parahnya lagi diduga tidak adanya kelompok tani untuk mengelola kegiatan Ketapang tersebut.
“Kita mah disuruh kerja aja pak sama kades, upahnya harian, tapi gak tau berapanya diupah,” ucap pekerja dilahan milik kades.
Saat ditanyain pekerjaan dilahan kades tersebut, apakah tergabung di kelompok tani, mereka menjawab ” tidak paham pak, tapi kalau KTP memang dimintai,” ungkapnya.
Anehnya, regulasi anggaran dari tahun ketahun yang dikeluarkan pihak Pemdes Bojong seakan tidak ada hasil signifikan dalam meningkatkan ketahanan pangan program nasional itu, bak seperti ditelan bumi, anggaran diduga menjadi sia sia begitu saja.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Bojong, Ade Nurdiana, terkait pengelolaan Dana Desa khususnya untuk peningkatan pangan, kades seperti belum siap mengatakan apapun, bahkan Kades disinyalir enggan untuk mengkonfrontir terkait penyerapan anggaran negara yang dikelolanya itu.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk melakukan audit aliran dana yang diduga dikelola sepihak oleh oknum kepala desa serta memanggil kepala desa Bojong Kecamatan Klapanunggal untuk mengetahui lebih jelas anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat khususnya untuk peningkatan produksi pangan, serta juga memanggil Kelompok Tani di desa itu yang mendapatkan aliran dana Ketahanan Pangan untuk mengetahui akan bantuan – bantuan yang bergulir dari uang negara.
(Red MB1)
More Stories
Pemkab Tanggamus Gelar Sertijab Bupati di Ruang Rapat Utama
RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD TANGGAMUS SAMBUTAN PERDANA BUPATI TERPILIH PERIODE 2025-2030
Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi – Agus Suranto melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada sejumlah OPD