BITUNG – SULUT, MB1 II Miris jalan Nasional depan kantor Polsek Maesa Bitung hingga jembatan Timbang wangurer Bitung Sangat memprihatinkan. Fakta dilapangan badan jalan berlubang – lubang Menuai sorotan warga sebab .rawan terjadinya laka lantas.
Sementara itu, Frangky Bee wakil ketua DPP LSM Kibar mengatakan bahwa sebagai pengguna jalan turut prihatin dengan kondisi jalan Nasional di kota Bitung pasalnya jelang bulan suci Ramadhan, RUAS Jalan yang bergaris Marka jalan kuning / jalan nasional terjadi pembiaran sehingga Menuai sorotan warga, Pasalnya badan jalan berlubang – lubang dan rawan terjadi laka lantas.
Tapi anehnya, tidak ada penanganan dari Balai pelaksanaan jalan Nasional ( BPJN) Sulawesi Utara.
“Padahal setiap tahun ada Miliaran Rupiah dana preservasi jalan. Dengan kondisi jalan seperti ini Pintu Masuk bagi Aparatur penegak Hukum Polri dan Kejaksaan untuk periksa karena di duga dana preservasi jalan masuk ke kantong pribadi.” Tegas. Frangky Bee. Kamis, (27/2/2025).
Di tambahkannya, sesuai undang – undang lalu lintas Angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 Bab VI Pasal 24 ayat 1 menjelaskan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian pada Bab XX pasal 273 setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana di maksud dalam pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan dan/atau barang di pidana dengan penjara paling lama 6 (enam ) bulan atau denda paling banyak .Rp 12000.000 . ( dua belas juta rupiah) .” Ujar Frangky Bee.
Terkait dengan ruas jalan nasional yang berlubang di kota Bitung. Awak media Bhayangkara satu melakukan konfirmasi kepada pejabat pembuat komitmen ( PPK ) , hingga berita ini dimuat sangat sulit ditemui.
(Johanis/ Kelvin)
More Stories
INOVASI NGABRET ” Ngajalur Jalan Buat Rakyat, Ekonomi dan Pariwisata ” PROGRAM BUPATI DAN WABUP MAJALENGKA BIDANG INFRASTRUKTUR
Dadan Herman, Kades Sirnasari Selesai di Share Materi Konfirmasi Dugaan KKN APBDes TA 2023 – 2024, Ia Langsung Blokir Nomor Kontak WhatsApp-nya
Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Bagikan Bantuan Sembako, Takjil dan Bingkisan ke Masyarakat