Maret 14, 2025

KUASA HUKUM AZIS ISWANTO SH.DAN REKAN KUASA HUKUM LAINNYA TEMPUH JALUR HUKUM PERDATA MAUPUN PIDANA 

KABUPATEN BEKASI, MB1 II Kuasa Hukum Azis Iwanto,SH Dan Haripan Nahampun SH, dkk telah menerima jawaban pengaduan dari Dewan Pers pada tanggal 21 Februari 2025, terkait pencemaran nama baik terhadap kleinnya beberapa waktu lalu,

” Azis Iswanto,SH mengatakan bahwa jawaban dari pengaduan kami terhadap media teradu dalam petikan Dewan Pers setelah menilai dan memutuskan antara lain bahwa teradu melanggar kode jurnalistik pasal 3 karena tidak berimbang ” Wartawan Indonesia selalu menguji informasi , memberitakan secara berimbang …” dan berita teradu tidak sesuai dengan ketentuan butir 2 huruf a dan b peraturan dewan pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.

” Berita teradu juga disebut berpotensi sebagai karya plagiat/ copipaste. Hal itu dapat melanggar pasal 2 kode etik jurnalistik,” Kata Azis Iswanto.

Masih dikatakan Azis Iswanto lebih jauh mengatakan dasar jawaban Dewan Pers menjadi bagian dari bukti untuk melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata.

Sementara Haripan Nahampun SH, mengatakan bahwa sejujurnya kami sangat cinta dengan media maupun wartawan karena merupakan bagian dari piliar demokrasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

” Namun kami sangat sayangkan adanya oknum wartawan yang melakukan pemberitaan dengan unsur kebencian ataupun politik terhadap klien kami , hal ini keluarga dari klien kami merasa di rugikan yang akhirnya melakukan perlawan hukum.

” Selanjutnya saya mohon maaf terhadap kawan kawan wartawan karena upaya hukum ini bukan kepada wartawan keseluruhan tapi kepada oknum wartawan tertentu,” Ujarnya.

 

 

 

( YOM )