Maret 14, 2025

Peluang Notaris Dipersempit Oleh Aturan Baru, Ambil Tiket di Kantah ATR/BPN Kota Bandung Pemohon Antri Hingga Jam 4 Subuh, Berpotensi Pungli

KOTA BANDUNG, MB1 II Kontra Para Notaris dan warga masyarakat kota bandung, akibat pelayanan Kantah ATR/BPN Kota Bandung langgar Permen ATR/BPN No. 4 Tahun 2017, tentang Standardisasi Pelayanan Kantah ATR/BPN, menjadi Blunder.

Pewarta mediabhayangkarasatu.com (MB1) pada Rabu 12 Februari 2025 lalu, melakukan observasi di kerumunan yang diduga para pemohon ikut antri berbondong-bondong ambil tiket pendaftaran, pada pukul 4 pagi menjelang shalat shubuh di Kantah ATR/BPN kota Bandung.

Puluhan orang yang berkerumun waktu itu sempat didatangi oleh awak media pada 12 Februari 2025 lalu, saat dikonfirmasi. Selain ada beberapa warga masyarakat selaku Pemohon, kebanyakan Notaris yang berada di lokasi antrian.

Disoal kenapa jam 4 Subuh sudah antri di Kantah ATR/BPN Kota Bandung, padahal belum waktunya jam layanan, mereka memaparkan “lagi antri ambil tiket,” ujar salah satu masyarakat yang memerlukan pelayanan.

“Kejadian antrian pengambilan tiket ini, baru terjadi tahun ini di Kantah ATR/BPN Kota Bandung,” Cetus salah satu Notaris ke awak media aturan yang mempersulit bukan mempermudah.

Ucap sumber red, peraturan antrian pengambilan tiket dari jam 4 Subuh, kebetulan hanya terjadi di Kantah ATR/BPN Kota Bandung saja, kalau di Kantor BPN lainnya, seperti biasa jam pelayanan kerja, bukan membuat kebijakan diluar jam kerja.

Disisi lain sempat juga disampaikan oleh warga masyarakat, saat itu kebetulan berada di lokasi, sempat menceritakan keluhannya soal pelayanan di Kantah ATR/BPN Bandung, “Dinilai pelayanan dan pendaftaran selalu lamban, “Ungkapnya.

Tak hanya itu, salah satu warga Bandung juga mengatakan bahwa dirinya mengemukakan bahwa sedang dalam tahap pendaftaran tanah adat menuju sertifikat hak milik dari tahun 2023 hingga kini belum selesai.

Hal yang terjadi di Kantah ATR/BPN Kota Bandung, saat ini, justru menjadi peta konflik dimata para pemohon yang mengajukan berkas, menurut salah satu rekan Notaris, peraturan yang dibuat oleh BPN sekarang, sama saja dengan mempersempit lahan para Notaris khususnya.

Informasi lainnya juga disampaikan oleh para Notaris, saat ini, dalam satu hari mereka hanya bisa mengajukan paling banyak 5 berkas ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung.

Terindikasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, dilabrak oleh para Pejabat ASN ATR/BPN kota Bandung.

Padahal sudah di tetapkan dengan pertimbangan, Bahwa pengaturan mengenai standar pelayanan dan pengaturan di bidang pertanahan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Juga telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan

Yang memberikan kepastian dan keseragaman pelayanan masyarakat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu menyusun pedoman/acuan pelayanan.

Dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan menyesuaikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014.

Terindikasi Permen Agraria dan Tata Ruang di atas sudah di labrak oleh Kakan ATR/BPN Kota Bandung bersama Para Staff nya.

Redaksi mediabhayangkarasatu.com bersama rekan media lainnya berharap bisa ketemu dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bandung, pada hari Senin 3 Maret 2025 untuk mengkonfirmasi Pelayanan Pengambilan Tiket Pemohon diluar jam dinas, apalagi dimulai dari jam 04.00 waktu subuh, orang masih pada tidur.

Namun sangat disayangkan yang menemui awak media pada hari Senin 3 Maret lalu justru Wiganjar Staff PHI, (BN), anehnya lagi kedatangan awak media di hadapan Wiganjar, ucapnya “kita hanya bertatap muka bersilaturahmi bukan dalam hal konfirmasi dan klarifikasi,” pungkas Wiganjar.

“Akan tetapi kedatangan teman – teman media saya Apresiasi, atas masukan dan temuannya,” katanya.

Wiganjar mengakui bahwa peraturan terkait pengambilan tiket Pemohon di jam 4 Subuh itu betul, sudah berjalan, saya kira itu masih Normatif,” papar Wiganjar.

Soal peristiwa antrian tersebut bertentangan dengan standar pelayanan dilingkungan Kantah ATR BPN kota bandung, ” Wiganjar menjawab “saya akan tampung aspirasi rekan – rekan media sebagai corong warga masyarakat.

Tidak hanya itu, terkait persoalan adanya dugaan Praktik pungutan liar, alih – alih percepatan (PC), terkait proses tanah adat, hal ini akan saya sampaikan lebih dahulu kepada pimpinan, namun klarifikasi saya jangan sampai di publikasikan, saya harap jangan rekam. Pembicaraan saya “Ujar Wiganjar.

Wiganjar, justru memberikan klarifikasi persoalan keluhan warga Bandung, intinya saya menghadapi rekan – rekan media agar tidak mengarah pada publikasi,” tandasnya.

Pungkasnya, diakhir konfirmasi dan klarifikasi ” saya akan sampaikan dulu pada pimpinan, dikarenakan kepala kantor sedang ada aktifitas kunjungan kerja diluar kota, ”

Menarik nya lagi, pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025, Pewarta Mb1 sempat meminta hak jawab atau klarifikasi lagi ke Wiganjar, termasuk untuk disampaikan ke Kasi yang lebih berkompeten untuk menjawab terkait konfirmasi MB1, tapi Wiganjar No, Coment.

Jawaban yang muncul dari Wiganjar, justru menarik, buat awak media, beliau menyebut nama Iwan Buser, entah siapa Iwan Buser tersebut, bisa jadi yang Baking ATR/BPN Kota Bandung, dalam Narasi yang di share oleh Wiganjar mengarahkan “bisa komunikasi ke pa Iwan Buser”.

 

 

(Red)