Maret 12, 2025

Di SD Negeri Mengker Jonggol Tebus Raport dan Ijazah Bayar 50 ribu, Kepsek Sembunyi Tangan

JONGGOL – KABUPATEN BOGOR, MB1 II Ada ada saja kelakuan para oknum pendidik di Sekolah Dasar Negeri Mengker yang ada di Desa Sirnagalih Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, karna bagi siswanya yang ingin mengambil Raport maupun ijazah dikenakan biaya tarif sebesar 50 ribu rupiah. Hal ini dikatakan salah satu orang tua murid yang sangat mengeluhkan tindakan pihak sekolah.

Sebut saja M (orang tua murid) mengatakan bahwa sampai saat ini ijazah dan raport milik anaknya itu masih dipihak sekolah.

“Raport dan ijazah tidak diberikan, padahal sudah saya bayar 30 ribu untuk biaya tebusnya,” ungkap M kepada awak media, Rabu (06/02/2025).

Karna tidak diberikan ijazah SD anaknya itu, dirinya sangat kerepotan, pasalnya anak M yang sudah masuk bersekolah ke tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu terus ditagih Ijazah milik anaknya.

“Anak saya kan sudah masuk SMP, nah disitu dimintai foto copy legalisir ijazah SD tempat awal sekolah, sedangkan masih disekolah SD nya yang lama dan itu belum diberikan,” ucapnya.

Alih – alih terus menerus ditagih administrasi legalisir ijazah, M mengaku kebingungan karna belum menerima ijazah anaknya itu.

“memang tahun lalu itu ada rapat orang tua murid untuk membahas terkait biaya tebus ijazah,” pungkasnya.

pasalnya kepala sekolah dengan beralasan tidak tau untuk memberikan ijazah dan rapot SDN mengker kepada siswa-siswi yang sudah lulus di tahun 2024.

Menurut keterangan orang tua siswa-siswi lainnya,saat rapat orang tua murid dengan pihak sekolah tahun yang lalu, untuk membicarakan biaya tebus ijazah,

Terkait adanya dugaan pungutan biaya tebus raport dan Ijazah, saat dikonfirmasi awak media kepala sekolah SD Negeri Mengker, Saji Junaidi, sepertinya belum siap membuka mulut dan enggan meresponnya, tanpa diduga dirinya begitu saja meninggalkan para wartawan yang hendak menanyakan perihal tebus ijazah tersebut dengan alibi ingin pergi ke kantor dinas.

Hingga berita ini dimuat, pihak sekolah terutama Kepala Sekolah belum memberikan klarifikasi hak jawabnya.

 

 

(Red MB1)