PANGKALPINANG, MB1 II Sengketa lahan antara Pemdes Labuh Air Pandan dengan PT. Fenyen Agro Lestari (PT. FAL) di wilayah perbatasan Desa Mendo dan Labuh Air Pandan atau yang lebih dikenal dengan wilayah ‘Kepala Burung’ kian memanas.
Setelah beberapa kali dilakukan mediasi dan menemui jalan bantu, akhirnya Kepala Desa Labuh Air Pandan, Tarmizi, mengatasnamakan Pemdes Labuh Air Pandan dan warga Labuh Air Pandan, melaporkan kejadian tersebut ke Dirkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/II/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 19 Februari 2025, Tarmizi yang menggandeng Kantor Defacto & Partner Law Office sebagai penasihat hukumnya, melaporkan sejumlah oknum warga Desa Mendo Kecamatan Mendo Barat, PT FAL dan sejumlah pihak lainnya atas tuduhan penyerobotan lahan dan dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Berdasarkan keterangan Tarmizi melalui kuasa hukumnya, Adhel Setiawan, SH dari Kantor Defacto & Partner Law Office, kepada wartawan, Rabu (12/3/2025) mengungkapkan, permasalahan tersebut bermula dari adanya pengklaiman tanah seluas 58 ha milik Desa Labuh Air Pandan oleh beberapa oknum warga Desa Mendo yang terletak di wilayah Kepala Burung (perbatasan antara Desa Labuh Air Pandan dan Desa Mendo).
Menurut Adhel, tanah seluas 58 ha tersebut kemudian diterbitkan surat pengakuan hak atas tanah (SPHT) dengan pembagian seluas 2 ha untuk masing-masing oknum warga Desa Mendo.
“Nah oleh oknum warga Mendo tanah itu kemudian dijual kepada Julius Oktavianus berdomisili di Kota Pangkalpinang dan kepada Edward Leo berdomisili di Kota Palembang,” beber Adhel.
Lebih lanjut Adhel mengatakan, tanah 58 hektar dengan struktur 95 persen rawa-rawa itu oleh Julius Oktavianus dan Edward Leo dijual lagi kepada PT FAL seharga Rp. 35 juta perhektar.
“Harga jual tersebut kami ketahui berdasarkan bukti kwitansi jual beli dari Julius Oktavianus dan Edward Leo kepada PT FAL. Transaksi tersebut diketahui juga oleh Kepala Desa Mendo Isa Susanto dengan bukti nama dan stampel Kepala Desa Mendo pada kwitansi,” kata Adhel.
Menurutnya, tanah seluas 58 ha itu terjual dengan harga Rp. 2 M lebih.
“Totalnya Rp. 2 M lebih sekaligus menjadi kerugian yang dialami oleh klien kami,” imbuh Adhel.
Dalam kesempatan tersebut, Adhel juga mengungkapkan berdasarkan fakta berupa peta dan titik koordinat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 81A Tahun 2021 Tentang Batas Wilayah Desa Labuh Air Pandan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka tertanggal 9 November 2021, tanah yang dijual tersebut masuk wilayah administrasi Desa Labuh Air Pandan.
“Berdasarkan fakta ini maka tak terbantahkan lagi bahwa tanah seluas 58 ha yang diperjualbelikan secara ilegal ini adalah milik atau masuk dalam administrasi Desa Labuh Air Pandan,” tandas Adhel.
Masih menurut Adhel, sebelumnya permasalahan ini telah dilakukan beberapa kali mediasi dengan PT. FAL, namun tidak membawa hasil.
“Karena mediasi tidak membuahkan hasil, maka telah dilakukan somasi/peringatan baik kepada PT. FAL, saudara Isa Susanto selaku Kades Mendo, oknum warga Desa Mendo yang mengklaim dan menjual lahan, saudara Julius Oktavianus dan saudara Edward Leo. Tetapi somasi/peringatan diabaikan oleh mereka sehingga kasus ini kita laporkan ke Polda Babel dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penyerobotan tanah,” jelas Adhel.
Dalam kesempatan tersebut, Adhel juga menegaskan jika penyidik Krimum Polda Babel sudah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi yakni Ketua BPD Desa Labuh Air Pandan, mantan Kepala Desa Labuh Air Pandan dan masyarakat Desa Labuh Air Pandan yang mengetahui permasalahan ini.
“Selain itu penyidik juga sudah mendengarkan keterangan seorang ahli yakni Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Hutan (JANTAN) Indonesia. Ahli yang bersangkutan sangat memahami dan ahli di bidang kehutanan, termasuk soal status dan batas wilayah hutan di Bangka Belitung,” ungkap Adhel.
Selain menghadirkan para saksi fakta, Tarmizi melalui kuasa hukumnya juga telah menyerahkan bukti-bukti surat di antaranya Peraturan Bupati Bangka Nomor 81A Tahun 2021 Tentang Batas Wilayah Desa Labuh Air Pandan, peta citra dan surat-surat tanah yang dipalsukan.
“Kita percaya penyidik akan serius mengusut perkara ini,” tutup Adhel.
Terpisah Kasubdit 2 Krimum Polda Babel Kompol Hary Kartono selaku penyidik perkara tersebut dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 20.36 WIB mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Kami masih tahap penyelidikan,” ujar perwira satu melati ini.
(Syamsul Bahri)
More Stories
Forum BBM Desak Kejati Babel Tangkap Dalang Penggelapan 200 Ton Timah PT TIN
Kejati Babel Dalami Penggelapan 200 Ton Balok Timah PT TIN, Forum BBM Desak Tersangka Ditangkap
Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita !!!