Juni 27, 2025

Menelisik Realisasi APBDes Simpang Kec Cikajang Kab Garut Tahun 2023 dan 2024, Berpotensi Maladministrasi

KABUPATEN GARUT, MB1 II Rabu 19 Maret 2025, tim liputan Mediabhayangkarasatu.com (MB1) menyambangi kantor desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, untuk menyampaikan hasil observasi beberapa kegiatan di tahun 2023-2024 lalu, menurut sumber ada beberapa kegiatan yang berpotensi kolusi korupsi dan nepotisme.

Tujuan konfirmasi tim liputan MB1 ke desa Sindang pada 19 Maret 2025 lalu, justru tidak membuahkan hasil, Pejabat dan Perangkat desa yang berkompeten kebetulan sedang berada di Pemkab Garut,’ ujar salah satu Staff desa menyampaikan ke awak media.

Untuk menyikapi apa yang disampaikan oleh beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya dalam narasi berita MB1 ini, tim liputan khusus (lipsus) sempat meminta nomor Sekretaris desa saudara Agus sebagai tim Verifikasi di desa Sindang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut untuk diminta klarifikasi beberapa item kegiatan kegiatan tahun 2023 – 2024.

Namun di awal Chatting perkenalan termasuk materi konfirmasi yang juga di share ke Agus selaku Sekdes Sindang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, beliau tidak jawaban dan tanggapan, hingga berita ditayangkan, Agus tetap No coment.

Cukup fantastik untuk tahun 2023 dana desa Sindang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut sebesar Rp. 1.715.918.000, dan Diserap 20% untuk ketahanan Pangan Nasional tahun 2023 Rp. 343.183.600

Beberapa Program Pemberdayaan masyarakat dibawah ini, yang sudah terealisasikan berharap ada Klarifikasi dari Sekdes sebagai Verifikator :

1). Apakah program Pelatihan, Bimtek, Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian, Peternakan hingga menyerap DD Rp 20.000.000, juga diserap dari 20 % dana desa.

2). Terus aliran dana untuk Peningkatan Produksi Peternakan “alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dan lain-lain” Rp. 285.183.600, untuk apa saja

3). Dana Peningkatan Produksi Tanaman Pangan “alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung dan lain-lain “Rp. 40.000.000, apakah berbentuk alat atau pembibitan Nabati

Diduga ada manipulasi data dan mark-up Dana Penanggulangan Bencana Darurat dan Keadaan Mendesak ( BLT dana desa) tahun 2023, cukup menggiurkan sebesar Rp. 428.400.000 dan Penanggulangan Bencana sebesar Rp.15.955.800, entah berapa KPM, menurut sumber terselubung realisasinya.

Keenam Program Pelaksanaan Pembangunan desa dibawah ini yang menurut sumber berpotensi diselewengkan dan tidak mengacu pada Permendagri No. 20 Tahun 2018, tentang Barjas :

1). Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga “pipanisasi” Untuk berapa warga masyarakat uang sebesar Rp. 60.000.000.

2). Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jembatan Milik Desa hingga menyerap DD Rp. 35.200.000.

3). Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sebesar Rp. 211.000.000.

4). Pemeliharaan Jalan Desa Rp. 36.448.880,

5). Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 35.200.000

6). Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengadaan Sarana, Prasarana Posyandu, Polindes, PKD Rp. 65.000.000

Menelisik program Penyelenggaraan Posyandu “Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu” Rp 90.000.000, ungkap sumber dana di atas dikelola oleh ibu kades, terselubung realisasi kegiatan dan anggaran nya.

Tanda kutip di program dana desa yang sudah terealisasikan, untuk Penyelenggaraan PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, Madrasah Non-Formal Milik Desa, Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional dan seterusnya Rp. 40.000.000, diduga sarat penyelewengan.

Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, kapan dan dimana diadakan pelatihan nya berapa jumlah peserta nya hingga menyerap anggaran sebesar Rp 50.000.000, hal di atas juga tidak ada di klarifikasi oleh Pemdes Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp.150.000.000, ungkapan yang sama disampaikan oleh narasumber red, kalaupun untuk pemeliharaan dana sebesar di atas cukup fantastik.

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari 3% Dana Desa, yang selalu menjadi pertanyaan dan sarat penyelewengan cukup besar untuk desa Simpang Rp 51.477.540, kemana dialokasikan.

Sistem Informasi Desa Rp. 42.052.180, Penyusunan, Pendataan, Pemutakhiran Profil Desa “profil kependudukan dan potensi desa” Rp 30.000.000, Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya “musdus, rembug warga dan lainya yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa”Rp.30.000.000, kedua kegiatan di atas ini rentan penyelewengan dan perubahan RAB dan LPJ.

Kemana Bantuan provinsi “Banprov” Tahun 2023 Rp.130.000.000 direalisasikan, dimana fisik kegiatannya, juga tidak ada klarifikasi dari Sekdes Sindang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

DD Tahun 2024 penyaluran nya sedikit ada kenaikan Rp. 1.722.594.000, Terserap 20% Pagu Ketahanan Pangan Nasional Tahun 2024 Rp. 344.518.800, berharap ada penjelasan dari Sekdes Sindang Kecamatan Cikajang apakah dana terserap 20 % di atas ada ke Hewani, Nabati dan Infra JUT.

Informasi yang didapat dari sumber untuk program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan “alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dan lain – lain Rp. 100.000.000 dan Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 102.324.000, terindikasi TPKD bersama LPM mark up anggaran.

Kru MB1 juga menelisik ada indikasi kejanggalan di realisasi anggaran, bahkan ada informasi yang didapat terjadi ketimpangan dimata warga masyarakat yang layak dan berhak sebagai KPM, sebaliknya mereka hanya jadi penonton.

Keadaan Mendesak penerima BLT Dana Desa tahun 2024, hingga menyerap dana Desa sebesar Rp 214.200.000, tapi tidak ada transparansinya siapa saja para penerima KPM, layakkah mereka yang sudah menjadi penerima KPM.

Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan, Ketertiban oleh Pemerintah Desa “Satlinmas desa” Rp.34.000.000, Pelatihan, Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan, kapan dilaksanakan dan berapa pesertanya hingga dana desa terserap Rp 20.000.000.

Rehabilitasi, Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp. 65.000.000 apakah pengerjaan nya di Swakelola kan, Sekdes Sindang juga bungkam.

Ada indikasi TPKD dan LPM merekayasa program Penyelenggaraan Posyandu “Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu” Rp. 66.600.000.

TPKD Sindang disinyalir memanipulasi RAB dan LPJ Rehabilitasi, Peningkatan, Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp. 135.000.000 dengan Pemeliharaan Jalan Desa Rp. 25.000.000, dan Bantuan Provinsi BANPROV Tahun 2024 Rp.130.000.000, dengan Rutilahu Rp. 90.000.000, diduga mark-up ketiga anggaran di atas.

Informasi yang dikutip dari beberapa narasumber (red) TPKD Sindang disinyalir memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan tahun 2023 – 2024.

Terindikasi TPKD Sindang mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, diduga terjadi penggelembungan anggaran, Ketahanan pangan desa, BLT, Infrastruktur Pembangunan Prasarana Desa wisata, Banprov dan BUMDes,

Yang seharusnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Senada juga disampaikan oleh sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), hanya para perangkat pendamping dan pejabat desa saja yang tahu tentang regulasi anggaran dan kegiatan.

Diduga kegiatan dan penggunaan anggaran Pembangunan Infrastruktur desa tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

Mestinya dana yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023-2024 lebih dari 60, Jt, harus dikerjakan oleh pihak ketika atau proses lelang.

LJP kegiatan dan anggaran tahun 2023 – 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, disinyalir berkolaborasi memanipulasi data RAB dan LPJ.

Mirisnya lagi hak dan warga masyarakat desa Sindang untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, seperti nya tidak diindahkan oleh Pemdes Sindang.

Faktanya dalam Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, UU Nomor 1 tahun 2022, dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, tidak diindahkan.

Namun,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, justru dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Sindang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, pungkas sumber (red) yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita MB1 ini.

Hingga berita terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2023 – 2024 ini di tayangkan, tidak ada jawaban atau klarifikasi lagi dari Pemdes Sindang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Warga masyarakat pun selaku penerima program dan manfaat meminta BPK RI Perwakilan Jabar turun ke Desa berkolaborasi dengan Kajati dan Subdit Tipikor Polda Jabar untuk melakukan Investigasi ke Desa Sindang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut yang terindikasi menyeleweng kan realisasi Anggaran Pendataan Belanja Desa ( APBDes) tahun 2023 – 2024.

 

 

 

 

(Red)