KARAWANG, MB1 II Adanya penahanan Ijazah S1 (Tehnik Sipil) milik Dea Meillia Fransisca salah satu pekerja di PT. Grant Surya Pondasi (perusahaan kontraktor) yang berada di desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, berujung dilaporkan ke pihak Disnaker Trans dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang. Pasalnya sudah dua tahun Dea mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja tersebut, Ijazah miliknya belum juga dikembalikan. Hal ini diungkapkan Galih Dari Ormas Grib Jaya DPC Kota Bekasi kepada Mediabhayangkarasatu.com pada Kamis, (20/03/25)
Pasalnya, Kata Galih, apa yang dilakukan oknum dan perusahaan terhadap Dea (pekerja) dituding tidak lazim dan melanggar UU Tenaga Kerja. Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi pekerja. Karna mengacu pada Dasar Hukum UU tenaga Kerjaan ( UU No.13 tahun 2003 ) Pasal 35 ayat 3 & Peraturan Menteri ketenagakerjaan ( Permenaker ) No.6 Tahun 2020 “Tidak boleh Perusahaan Menahan ijazah ataupun dokument pribadi dengan Alasan Apapun” Sebut Galih dalam UU Tenaga Kerja.
“Kami akan lihat unsur pidananya. Bagaimana bisa Dea yang sudah 2 tahun bekerja di PT. Grant Surya Pondasi sebagai Tenaga Ahli S1 (sarjana teknik Sipil) tidak ada Kontrak Kerja?. bahkan sisa Gajinya pun tidak di Bayarkan oleh perusahaan,” Ujar Galih.
Dan yang lebih Fatal lagi, sambung Galih, ijazah S1 Dea ( pekerja ) di duga dipersulit saat ini untuk mengambilnya .Tanpa ada Alasan atau Penjelasan yang konkrit dari pihak Perusahaan,” tandasnya.
Menurut Galih, dalam kejadian ini tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibawanya ke Rana PIDANA dengan KUHP Pasal 372 KUHP & 368 KUHP masing Ancaman pidananya 4 tahun dan 9 tahun penjara,” tuturnya
Dirinya juga menekankan, seandainya Dea melakukan kesalahan ataupun merugikan perusahaan, normatifnya pihak Perusahaan membuat Notes secara Resmi melalui surat.
“Ini kan Lucu Dea mengajukan pengunduruan diri tgl 5 september 2022 kepada Dirut namun di Tolak. Dan mengajukan pengunduran diri kembali tgl 14 september 2022 dan saat itu juga Dea langsung di ‘PECAT’. Bahkan hak – hak nya tidak di Berikan oleh Perusahaan,” pungkasnya.
“Justru sebaliknya, Dea ( pekerja ) selama 2 tahun bekerja di perusahaan tersebut tidak ada kontrak kerja, dan saat mau ambil ijazah S1 nya pun diduga malah dipersulit dari pihak perusahan tidak merespon secara Baik,” tambahnya
Galih mengungkapkan, Dea saat meminta ijazah S1 nya sudah secara prosedur sesuai permintaan DIRUT nya harus bersurat. Dea mengajukan surat permohonan dan diterima oleh HRD di Pos Security, Namun setelah itu tidak ada jawaban.
“Dea ber kali-kali menghubungi via whats up ke pihak HRD & Dirut nya tidak ada Respon. bahkan mendatangi perusahaan tersebut tidak ada jawaban yang pasti. Ini kan Lucu….apa motif oknum & Perusahaan tersebut,” sebut Galih mempertanyakan.
Oleh sebab, kata Galih, GRIB JAYA KOTA BEKASI Melaporkan kasus ini secara Resmi kepada instansi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam hal ini DISNAKER & UPTD BADAN PENGAWAS KETENAGA KERJAAN Kabupaten KERAWANG, agar menjadi Perhatian khusus.
“Diduga juga banyak pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. GRIB JAYA akan kawal kasus ini sampai Tuntas jika perlu kami akan naik ke level selanjutnya kami akan buat laporan secara resmi juga ke POLDA JABAR, Bupati, GUBERNUR dan Kementrian Tenaga Kerja jika itu diperlukan, apabila Kasus ini tidak direspon ataupun tidak bisa diselesaikan secara baik-baik,” tegas Galih.
Sesuai Arahan Pimpinan, GRIB JAYA harus Hadir di tengah-Tengah Masyarakat untuk Membantu Masyarakat Mendapatkan KEADILAN dan Membela Masyarakat yang di Zolimi,” Ucap Galih Korwil 2 DPC GRIB JAYA KOTA BEKASI.
(Red MB1)
More Stories
Kelompok Tani Citra Asri Mandiri Sesalkan Aksi Ormas Yang Di Nilai Mengganggu Dan Merugikan Warga Desa Runtu
Polsek Kumai Amankan Pria Yang Nekat Memalsukan Gelang Tiket Kapal
Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Rp 6,2 M, AWPI Resmi Buat Laporan ke Kejagung