Maret 31, 2025

Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana Siap Kawal Kasus Penganiayaan SA Di Polsek Serang Baru Polrestro Bekasi Sampai Tuntas

KABUPATEN BEKASI, MB1 II Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana (Pusbakum SAW) siap mengawal kasus penganiayaan yang dialami kliennya (Korban) berinisial SA (42) tahun di Polsek Serang Baru Polrestro Bekasi. Hal ini diungkapkan Y. Dison Tanjung selaku anggota Pusbakum SAW, yang mewakili Ketua Umum Pusbakum SAW, Dr. Muh. Reza Putra, S.H., M.H.,CIL., mengatakan pihaknya sudah melaporkan kepihak yang berwajib berdasarkan LP/B/7/II/2025/SPKT/POLSEK SERANG BARU/POLRES METRO BEKASI/PMJ tanggal 22 Februari 2025.

“Jadi dalam kasus ini sudah ditangani pihak penegak hukum,” ujarnya Y. Dison Tanjung kepada mediabhayangkarasatu.com (MB1) pada Minggu, (23/3/25)

Y. Dison menguraikan kronologi kekerasan yang dialami kliennya itu bermula adanya miss komunikasi antara sesama pedagang yang berujung cekcok mulut dan kemudian terjadi pemukulan oleh pelaku sdr. RY (35) tahun, yang mengakibatkan luka luka dan trauma pada kliennya.

“Kejadian ini tepatnya hari Sabtu 22 Februari 2025 sekitar jam 17.30 wib, setelah cekcok mulut, pelaku RY langsung menonjok klien kita di tkp tempatnya berjualan. Selain luka yang dideritanya, juga klien kami terutama begitu pun dengan keluarganya,” ujar Y. Dison kepada MB1.

Berdasarkan kuasa dari kliennya itu, sambung Y. Dison Tanjung, atas kejadian tersebut pihaknya mengambil secara langkah hukum dengan melaporkan pelaku sdr. RY ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Serang Baru.

Untuk prosesnya hukumnya, kata Y. Dison Tanjung, proses berjalan dan pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan kepada korban dan pemanggilan terhadap pelaku serta saksi-saksi.

“Kemungkinan esok akan adanya pemanggilan terkait Restorative justice dari pihak pelaku. Jika itu Adanya itikat baik maka kita akan terima mediasi tersebut,” pungkasnya.

Dirinya berharap apabila mediasi terlaksana dengan baik dan ada kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan, pihaknya tidak mau dikemudian hari terulang kembali kekerasan dan perbuatan semena – mena yang melanggar hukum, jadi kita semuanya harus taat dan patuh hukum.

Karna menurut Y. Dison Tanjung, segala sesuatu bisa kita selesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak harus secara kekerasan. “Mudah – mudahan ini menjadi pelajaran untuk kita, dan juga dapat membuat efek jera kepada masyarakat yang lainnya agar tidak dengan main hakim sendiri,” imbuhnya.

Terkait imbas pelaporan yang dilayangkan Pusbakum SAW ke pihak kepolisian terhadap menimpa kliennya itu berujung adanya intimidasi yang dilakukan salah satu oknum security, Y. Dison Tanjung sangat menyayangkan aksi koboy oknum security perumahan GMI tersebut. Pasalnya, Pihaknya juga akan mengambil tindakan langkah hukum.

“Kalau dia seorang security harusnya bisa bersikap mengamankan dan melindungi warganya, bukan malah mengintimidasi dan provokasi para pedagang lainnya dengan tujuan oknum tersebut, apabila tidak mencabut laporan maka tidak boleh berjualan,” ujarnya.

“Tetapi fakta dilapangan Security ini diduga adanya mengintimidasi warganya sendiri,” sambungnya.

Y. Dison Tanjung juga menekankan kesetaraan di mata hukum, agar tidak bertindak melanggar hukum.

“Kita juga harus pahami terkait equality before the law (Kesetaraan di mata hukum). Jadi kita disini tidak memandang siapa pun, apabila mereka terbukti bersalah kita akan mengambil langkah hukum,” tandasnya.

Untuk masalah ini, ucap Y. Dison Tanjung, Pusbakum SAW mengapresiasi kinerja kepolisian yang secara profesional cepat dan tanggap dalam menangani kasus ini.

“Alhamdulillah dari pihak kepolisian bekerja dengan profesional. Kami ucapkan terimakasih,” tutupnya.

 

 

 

(Red MB1)