Juni 27, 2025

Dugaan Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Nasional Dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana Mendesak Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Sekdes Bungkam dikonfirmasi

KABUPATEN BANDUNG – JABAR, MB1 II Berdasarkan hasil Laporan masyarakat Desa Citeureup tentang adanya dugaan Penyelewengan anggaran Dana Desa Tahun 2023 dan 2024 yang dilakukan oleh pihak penguasa anggaran.

Tim melakukan investigasi dan penelusuran laporan tersebut dan menemukan banyaknya Jumlah anggaran yang tidak tepat sasaran dan Tujuan serta dugaan akan adanya penyelewengan ada pun beberapa temuan terkait dugaan tersebut antara lain:

1. Program khusus Dana desa ketahanan pangan Nasional 20% penguatan pangan bidang pertanian,peternakan ,perikanan termasuk Jalan usaha tani (JUT).

2. Temuan kru yang dapat dari sumber bahwa laporan ADM LPJ dibuat seolah olah LPJ Tersebut 100% Pada kenyataannya.

3. pagu anggaran Oprasional Desa 3%

4. Pagu anggaran Pembangunan

5. Pagu penanggulangan Keadaan Darurat bencana mendesak BLT DD

Informasi dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah (Musdus) Tidak mengacu pada Regulasi pementagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola keuangan desa dan perbup Tata kelola keuangan Kabupaten Serta perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Pewarta MB1, pada Selasa 18 Maret 2025 mendatangi Kantor Desa Citeureup, tetapi sangat di sayangkan Kades dan Sekdes sedang ada giat diluar.

Kata perangkat staf desa, alih – alih mau konfirmasi terkait realisasi Ketahanan pangan dan pagu keadaan darurat penanggulangan bencana darurat mendesak tidak ada jawaban.

Pewarta MB1, Melanjutkan konfirmasi tersebut Senin 07 April 2025 datang lagi ke kantor Desa Citeureup walaupun desa masih kelihatan sepi tanpa ada perangkat staff desa alhasil bertemu dengan Sekdes Citeureup jawaban Sekdes tersebut, ‘mending konfirmasinya ke pak kades langsung kang besok,” ujar sekdes.

Yang menjadi pertanyaan, ada apa dengan Desa Citeureup ketika dikonfirmasi saling tuding Sekdes dengan Kades Citeureup, padahal awak media hanya mau menyampaikan konfirmasi tetapi Sekdes seolah olah bungkam tidak mau dikonfirmasi.

Namun dengan berita ini ditayangkan Kades dan sekdes Citeureup Kecamatan Dayehkolot Kabupaten Bandung Tidak ada Jawaban.

Telisik Regulasi APBDes Tahun 2023 dan 2024 Desa Citeureup Kecamatan Dayehkolot Kabupaten Bandung DD Tahun 2023 Rp. 1.161.207.000

Terserap 20% Pagu Ketahanan Pangan Nasional Tahun 2023 Rp.232.241.400

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 52.500.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 47.500.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 25.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 29.823.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 12.000.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 32.400.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 51.000.000

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 20.000.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 24.000.000

Keadaan Mendesak Rp 234.000.000

Keadaan Darurat Rp 232.242.000

Penanggulangan Bencana Rp 56.301.750

Penanggulangan Bencana Rp 40.423.250

Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 12.000.000

Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 67.000.000

Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 42.060.000

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 20.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 116.120.700

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 34.836.300

Bantuan Provinsi BANPROV Tahun 2023 Rp.130.000.000

Desa Citeureup Kecamatan Dayehkolot Kabupaten Bandung DD Tahun 2024 Rp. 1.168.067.000

Terserap 20% Pagu Ketahanan Pangan Nasional Tahun 2024 Rp. 233.613.400

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 9.000.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 34.440.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 30.750.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 22.638.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 29.550.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 9.000.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 12.000.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000

– Keadaan Darurat Rp 54.000.000

– Keadaan Darurat Rp 86.400.000

– Keadaan Mendesak Rp 147.000.000

– Penanggulangan Bencana Rp 12.500.200

– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 222.862.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 7.500.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 7.000.000Bantuan provinsi BANPROV Tahun 2024 Rp.130.000.000

Apakah PMK dana desa 2024 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

PMK ini mengatur kebijakan pengelolaan dana desa tahun 2024, termasuk:

Pengalokasian dana desa berdasarkan formula

Alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria tertentu Pengalokasian dana desa mempertimbangkan kinerja desa

– Prioritas penggunaan dana desa

– Mekanisme penyaluran dana desa

– Pertanggungjawaban dana desa

Dana desa tahun 2024 diprioritaskan untuk program-program strategis, seperti :

– Penanganan kemiskinan ekstrem

Ketahanan pangan Penurunan stunting di tingkat desa, Pemberdayaan masyarakat, Pembangunan keberlanjutan, Bantuan permodalan BUMDes

Program pengembangan desa

Selain PMK 146 Tahun 2023, ada juga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.

Keputusan ini mengatur alokasi tambahan dana desa untuk insentif desa yang dibagikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik, apakah diberlakukan oleh desa Citeureup??

Ungkapan yang berbeda dari narasumber red, Apakah TPKD Citeureup Dayehkolot memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya.??

Sumber menyampaikan Adanya dugaan indikasi TPKD Citeureup mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran, mestinya Ketahanan pangan desa, BLT DD dan Infrastruktur desa lainnya wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.

Informasi terupdate dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ), tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.

LJP kegiatan tahun 2023 – 2024, menurut sumber (red-) terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.

Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, disinyalir Memanipulasi LPJ dan RAB kegiatan juga anggaran.

Instansi Terkait atau yang berkompeten seperti Binwas Kecamatan Dayehkolot juga Inspektorat Kabupaten Bandung yang dianggap sumber lemah pengawasan, namun disinyalir haus dengan setoran setiap tahun

Sumber juga Pertanyakan, Kenapa Anggaran Insetif Guru Mengaji, Insentif LPMD, Insentif RT dan RW, Insentif Kader PKK, Posyandu, Ķegiatan Kepemudaan Katar, sangat Minim di Prioritaskan oleh Desa.

Padahal itu merupakan Program Prioritas Kementrian Desa yang harus lebih di perhatikan, tetapi Pemdes Condong Banyak Menganggarkan Program Pembangunan di Desa saja tidak Balance dengan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa.

Pemdes Citeureup diindikasikan hanya Mementingkan yang ada untungnya saja dalam Bidang Infrastruktur Pembangunan Desa, akan tetapi Program skala prioritas program Lainya terindikasi di Abaikan Desa.

Hal lainnya ada indikasi ketertutupan dan ketidak transparan PAD, di kemanakan Peruntukan PAD oleh Desa, Bagaimana dengan warga masyarakat apakah mereka Mengetahui adanya PAD tersebut, juga Pelaporan Rutin Tahunan Musdes PAD, oleh Pemdes kepada Warga masyarakat Desa.

Mestinya PAD dapat dimaksimalkan dan di Optimalkan untuk kesejahteraan warga masyarakat pra sejahtera dan Kemiskinan Ekstrim di Desa baik dalam Bidang Pendidikan kesehatan dan Pembangunan SDM warga Desa dan Pembinaan LKD Desa.

Warga masyarakat Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung berharap aparat penegak Hukum Netralitas, tidak ada keberpihakan untuk melidik kembali Dugaan Penyelewengan Pagu Ketahanan Pangan Nasional dan penanggulangan keadaan Darurat Bencana Mendesak Tahun 2023 dan 2024 Sarat KKN.

 

 

 

 

(Asep Ajang)