BANTAR GEBANG – KOTA BEKASI, MB1 II Penjualan obat daftar “G” di Jalan Rawa Bango Kelurahan Ciketing Udik Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi ramai pembeli terpantau oleh awak mediabhayangkarasatu.com di lokasi kios tersebut banyak pembeli yang antri untuk mendapatkan obat – obatan jenis Tramadol dan Heximer untuk dikonsumsi secara bebas, Selasa, (15/4/25).
Parahnya, para penjual obat – obat daftar “G” ini terang – terangan menjual barang haram tersebut tanpa takut dengan aparat penegak hukum.
Salah satu pembeli dikios tersebut saat ditanyain hanya membeli obat Tramadol. “Beli tramadol bang, untuk dipake sendiri gak untuk dijual lagi,” kata salah satu pembeli tramadol kepada MB1.
Sementara, untuk mengelabui lingkungan sekitar, para penjual tramadol ini melengkapi kiosnya dengan barang dagangan seperti tisu, kosmetik dan lainnya yang dipajang di etalase kiosnya.
Padahal, mengedarkan atau menjual obat obatan daftar “G” tidak sembarangan harus melalui adanya resep dokter, Sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Dikatakan, Undang Undang Kesehatan tersebut, bagi yang memperjualbelikan secara bebas, dapat dijerat pasal 196 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” Jelas tertera pada UU Kesehatan.
Disamping melanggar aturan kesehatan, obat obatan daftar G yang mengandung zat psikotropika, sangat dilarang dikonsumsi tanpa aturan, karna berdampak dapat membuat halusinasi yang berlebihan, bahkan dapat mempengaruhi rusaknya otak, hingga kematian.
Selain berdampak pada kesehatan, obat jenis tramadol dan sejenisnya jika dikonsumsi anak anak muda bahkan remaja, berdampak meningkatnya angka kriminalitas, seperti aksi tauran dan aksi kriminal lainnya dikalangan remaja.
Salah satu warga setempat, terkait kios tersebut memperjualbelikan obat tramadol dilokasi itu berharap untuk segera ditutup, bahkan warga meminta agar penegak hukum sigap menindaklanjuti secara aturan hukum.
“Kami harapkan polisi bisa memberantas toko penjual obat obatan semacam itu, karna mengkhawatirkan,” harap Warga.
Selain kepolisian, warga juga meminta agar pengurus lingkungan RT, RW dan kepemudaan berani bertindak agar jangan ada lagi para penjual penjual obat semacam itu yang sangat merusak para anak muda dan remaja…Bersambung…
(Red MB1)
More Stories
Kios Jual Tramadol dan Heximer di Jl Pangkalan 5 Bantar Gebang, Polisi Diminta Grebek
Seorang Pria Warga Bulian dengan BB Sabu Seberat 11 Gram Diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari
Sat Reskrim Polres Belitung Bekuk Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual ke Lapak Besi