April 16, 2025

Kios Jual Tramadol dan Heximer di Jl Pangkalan 5 Bantar Gebang, Polisi Diminta Grebek

BANTAR GEBANG – KOTA BEKASI, MB1 II Sebuah kios di Jl. Pangkalan 5 Kecamatan Ciketing Udik Kecamatan Bantar Gebang memperjualbelikan obat jenis tramadol dan heximer dengan bebas tanpa ditindak penegak hukum.

Hasil pantauan investigasi awak Mediabhayangkarasatu.com (MB1) di lokasi, banyak dari kalangan anak remaja yang membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi secara bebas. Padahal, obat daftar “G” sudah diatur dalam undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Selasa, (15/4/25)

Obat Gol G, seperti tramadol dan heximer jenis obatan yang mengandung zat psikotropika jika dikonsumsi aktif, dampak negatifnya berefek dapat membuat halusinasi yang berlebihan, bahkan dapat mempengaruhi rusaknya otak, hingga kematian. Serta dampak yang jelas yaitu munculnya aksi kejahatan yang tinggi (kriminalitas) khususnya dikalangan remaja, seperti aksi tauran maupun genk motor.

Peredaran gelap obat daftar G yang dikonsumsi tanpa aturan sudah diatur dalam undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Bagi pelaku yang memperjualbelikan secara bebas, dapat dijerat pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,

Warga berharap, kepolisian setempat (polsek Bantar Gebang/Polrestro Bekasi) secepatnya memberantas kios kios penjual obat obat berbahaya tersebut.

“Kios kios menjual obat obatan yang dilarang semacam itu secepatnya harus digrebek dan ditangkap penjualnya dan bos pemiliknya,” pinta warga ke pihak kepolisian.

 

 

(Red MB1)