Agustus 3, 2025

Usai Menjalani Pemeriksaan Penyidik Tipikor Polda Sulut.” Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM. Pdt Hein Arina Langsung Di Tahan !!!

KOTA MANADO – SULUT, MB1 II Pemeriksaan Intensif selama Empat Jam oleh Tim Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, terhadap tersangka Dugaan korupsi dana hibah yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah ( APBD) pemerintah provinsi Sulawesi Utara . Ketua Badan Pekerja Majelis

Sinode ( BPMS) GMIM Pdt Hein Arina, akhirnya langsung ditahan, Kamis (17/4/2025) sore.

Pdt Hein Arina , dikenal sebagai sosok sentral dalam struktur kepemimpinan gereja terbesar di provinsi Sulawesi Utara . datang memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Polda Sulut,sekitar pukul 10.50 Wita,dan tanpa banyak bicara langsung memasuki ruang pemeriksaan yang berada di lantai satu ruangan Tipikor, untuk menjalani proses klarifikasi dan pendalaman atas dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi dana hibah GMIM yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup dan dijaga ketat oleh aparat keamanan internal Polda Sulut , akhirnya pada pukul 15.25 Wita, sosok yang selama ini disapa “Pendeta Hein” tersebut terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan tindak pidana korupsi, sambil dikawal ketat petugas menuju ruang tahanan sementara Subdit Tipikor.

Meski dicegat sejumlah awak media yang sejak pagi telah menunggu di pelataran Gedung Krimsus Polda Sulut untuk meminta pernyataan atau tanggapannya terkait status hukumnya, Pendeta Hein hanya sempat memberikan komentar singkat dengan nada tenang seraya tersenyum dan melambaikan tangan ke arah jurnalis, “Nanti pengacara saya saja yang menjelaskan semuanya,” ujarnya singkat, sebelum melanjutkan langkah menuju ruang tahanan.

Sebelum proses pemeriksaan berlangsung, pada pagi hari yang sama, sejumlah warga jemaat GMIM yang terdiri atas unsur pengurus Sinode GMIM ,Para pendeta serta simpatisan lainnya, terlihat berkumpul secara tertib dan Berdoa di halaman depan Markas Polda Sulut, hal ini sebagai bentuk dukungan moral dan spiritual kepada sosok Pendeta Hein yang saat itu tengah menjalani pemeriksaan hukum atas kasus yang tengah menjadi sorotan publik di Sulawesi Utara.

Dengan ditahannya Pdt Hein Arina, maka pihak kepolisian kini telah resmi menahan kelima tersangka utama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi dana hibah GMIM senilai total Rp8,9 miliar lebih, yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Utara dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023, dan berdasarkan hasil audit BPK telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405.

Lima tersangka yang ditahan dalam kasus ini meliputi sejumlah pejabat tinggi dan tokoh penting, yakni:

1.Steve Kepel, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara .

2. Asiano Gammy Kawatu, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah pada periode 2018 hingga 2019, yang juga pernah menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Pemprov Sulut antara tahun 2020 hingga 2022;

3. JRK alias Jefry, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah pada tahun 2020.

4. Fredy Kaligis, sejak Juni 2021 hingga saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sulut.

5. Dan Pendeta Hein Arina, selaku Ketua BPMS GMIM yang menjadi pihak penerima hibah atas nama lembaga sinode GMIM

Sementara itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Rocky Langie, dalam keterangan pers sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam mekanisme penganggaran, penyaluran, serta pertanggungjawaban dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM, yang dalam praktiknya ditemukan tidak sesuai dengan prosedur administrasi keuangan negara, serta menyimpang dari peruntukan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya penyimpangan tersebut tidak hanya menunjukkan unsur kelalaian administratif, tetapi juga mengarah pada tindakan kesengajaan dalam penyalahgunaan kewenangan oleh oknum-oknum terkait, yang diduga dilakukan secara sistematis demi keuntungan pribadi, kelompok, maupun pihak ketiga tertentu, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Kapolda juga memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik Tipikor yang dinilai telah bekerja secara profesional, independen, dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun, dalam mengungkap kasus ini hingga menetapkan lima tersangka utama.

“Saya sangat menghargai integritas dan dedikasi tim penyidik yang telah bekerja berdasarkan hukum serta ketentuan yang berlaku, tanpa memihak, tanpa tekanan, dan tetap menjaga independensi institusi dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik ini,” ujar Irjen Pol Rocky Langie.

Saat ditanya oleh sejumlah awak media mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara ini, Kapolda menjawab diplomatis dengan perumpamaan, “Membaca perkara ini seperti membaca sebuah buku. Kita sudah masuk bab pertama dan bab kedua, selanjutnya mari kita lihat bagaimana perkembangan ceritanya ke depan,” tandasnya.

 

 

 

(Johanis/ Husman)