April 21, 2025

KETUA DPW APPI JABAR SILATURAHMI KE DPD SUBANG DALAM RANGKA MENINGKATKAN KINERJA TEAM DILAPANGAN

KABUPATEN SUBANG – JABAR, MB1 II H.Yunus Baihaqie Fasha selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah APPI (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) Jawa Barat silaturahmi ke kantor Dewan Pimpinan Daerah APPI Kabupaten Subang Minggu 20 April 2025 tepat jam 15.00 wib. (Minggu/20/04/2025)

Masih dalam suasana bulan Syawal 1446 H silaturahmi dilakukan Ketua DPW APPI JABAR dengan agenda meningkatkan kinerja Team wartawan dan jurnalis di lapangan agar tetap selalu menjaga etika serta etitudenya agar tercipta sinergi dengan Pemerintahan, APH, swasta, perorangan terutama dengan satu profesi walaupun berbeda Organisasi.

Ketua DPW APPI JABAR menyampaikan “Saya mengucapkan minal Aidin walfaizin pada seluruh team APPI Subang walaupun sudah terlewat namun masih di bulan Syawal, terima kasih atas kekompakan dan kesolidan di APPI yang telah menjaga marwah seorang Jurnalis dan wartawan serta Organisasi,” pungkasnya.

Lanjutnya, Kemudian kejadian yang menimpa atas rekan kita satu profesi dari media Hade Jabar sdr. Hadi yang menjabat Sekjen IWOi Subang merupakan cermin bagi kita semua team APPI apabila sedang melakukan investigasi dilapangan agar tetap menjaga etika serta etitude sebagai wartawan,” ucap ketua DPW APPI Jabar.

Dalam waktu yang sama H.Nurdiwndah UD, A.Md.Kom., S.H. selaku Ketua DPD APPI Kabupaten Subang memberikan wacana “Kami sangat berterima kasih atas kunjungan ketua DPW APPI Jawa Barat H.Yunus Baehaqie Fasha yang telah meluangkan waktunya untuk bersilaturahmi,” ujarnya.

Dalam hal ini team DPD APPI Kabupaten Subang selalu melakukan sinergitas dengan Pemerintahan Kabupaten Subang, APH, Swasta juga perorangan dan para wartawan serta jurnalis lainnya yang berbeda Organisasi agar tetap terjalin silaturahmi yang baik serta menjaga kondusifitas dilapangan.

Jurnalis dan wartawan merupakan profesi yang berada dibawah naungan Undang-undang Pers di Indonesia tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelengara pers di Indonesia serta menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai Hak Asasi Manusia.

Kesimpulannya Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) merupakan landasan hukum yang penting untuk menjamin kebebasan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional di Indonesia. Undang-undang ini memberikan jaminan bagi pers untuk menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar,”pungkas H.Nurdiansah UD, A.Md.Kom., S.H.

 

 

 

(HDN)