April 21, 2025

Resedivis Pelaku Pencurian Dibekuk Sat Reskrim Polres Belitung di Warkop Kongdjie 12

BELITUNG, MB1 II Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Warkop Kongdjie 12, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Minggu (20/04/2025)

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional dari tim opsnal, yang turut didukung informasi dari masyarakat.

“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim menganalisis rekaman CCTV dan turun ke lapangan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan tanpa perlawanan. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Fatah.

Kejadian bermula ketika karyawan Warkop Kongdjie 12, Sdri. Dewi, menemukan pintu dapur dalam keadaan terbuka dan gembok rusak. Setelah dicek, diketahui enam buah tabung gas elpiji 3 kg telah hilang. Pemilik warkop, Sdri. Melita, kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria masuk ke area dapur sekitar pukul 05.11 WIB dengan cara merusak gembok.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial ASY, warga Desa Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan. Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang telah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda di wilayah Belitung.

Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 19 April 2025, sekitar pukul 12.45 WIB di wilayah Jalan Sijuk, Kelurahan Tanjungpandan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

(HUMAS POLRES BELITUNG/RED MB1)