April 24, 2025

Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Belitung Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

BELITUNG, MB1 II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung berhasil mengungkap dan mengamankan aktivitas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang berlangsung di wilayah Kabupaten Belitung, Rabu (23/04/2025).

Pengamanan dilakukan di gudang milik PT. Bahtera Bersaudara Mandiri yang berlokasi di Jalan Selembat Lama, Kecamatan Tanjungpandan, pada Selasa (22/4) sekitar pukul 17.30 WIB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Informasi Nomor LI/109/IV/RES.5./2024/Reskrim dan juga hasil monitoring pemberitaan daring yang mengindikasikan adanya praktik ilegal dalam distribusi BBM subsidi.

Di lokasi, petugas gabungan menemukan satu unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter dalam kondisi penuh solar serta empat buah tedmond, salah satunya berisi sekitar 4.000 liter bahan bakar jenis industri. Polisi menduga aktivitas tersebut melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Empat orang turut diamankan dalam operasi ini, yakni tiga sopir berinisial FB (36), AW (30), dan HR (41), serta pemilik usaha berinisial AD (26). Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga membeli BBM jenis biosolar subsidi dengan harga Rp8.800–Rp9.200 per liter dan kemudian menjual kembali ke pihak industri dengan harga mencapai Rp. 14.000 per liter.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya tiga unit mobil (termasuk mobil tangki), lima drum besar, 80 jerigen kosong, dua unit laptop, tiga unit handphone, dan satu bundel dokumen.

Kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman asal-usul suplai BBM subsidi, dan pelaporan kepada pimpinan untuk langkah hukum lanjutan.

Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menindak segala bentuk penyimpangan distribusi komoditas bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

 

 

 

(HUMAS POLRES BELITUNG/RED MB1)