Juni 26, 2025

Diduga Pembangunan Betonisasi Jalan Di Desa Sukasirna Dikerjakan Asal Jadi, Papan Kegiatan dipertanyakan?

JONGGOL – BOGOR, MB1 II Kegiatan Pembangunan betonisasi jalan yang berlokasi di Kp Raweuy RT 01 dan 02/RW 03, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang menggunakan alokasi Dana Desa tahun anggaran 2025 diduga dikerjakan asal-asalan dan dituding hasilnya amburadul.

Pasalnya, betonisasi jalan desa tersebut sudah terlihat rusak dibeberapa titik padahal belum genap sebulan dikerjakan.

Selain fisik beton rusak, parahnya lagi, kegiatan betonisasi desa di RT. 02 RW 03 dituding tidak ada keterbukaan informasi publik, untuk masyarakat mengetahui spesifikasi volumenya akibat tidak dipasangnya papan kegiatan, padahal sudah diatur oleh undang-undang.

Saat awak media ke lokasi proyek, terlihat betonisasi yang baru dibangun tampak banyak retakan dan kerusakan pada pinggir betonisasi, dinilai kualitas betonnya buruk.

“Bangunan ini usianya belum 1 bulan sudah hancur pak, diduga akibat spesifikasinya pak atau pakai materialnya bukan yang standard,” ungkap S salah satu warga kampung Raweuy saat di wawancarai awak mediabhayangkarasatu.com (MB1)

Atas adanya dugaan minim kualitas dalam pengerjaan betonisasi jalan desa yang menggunakan dana desa itu dikerjakan asal jadi saja, banyak pihak berharap kepada pihak Kecamatan dan Inspekstorat wajib untuk mengaudit dan memeriksa dengan detail.

“Jangan sampai kecolongan, bila terbukti main anggaran, berikan sanksi tegas, bila perlu limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya,” ucap narasumber (red)

Narasumber (red) berharap agar penggunaan menggunakan dana desa tidak dipermainkan terlebih jadi bancakan para oknum kepala desa untuk kepentingan pribadinya.

“Biar menjadi perhatian bersama di kemudian hari dan jadi pelajaran bagi oknum-oknum kepala desa lainnya, karena anggaran pembangunan tersebut bukan uang pribadi melainkan uang rakyat yang di pungut melalui pajak, jadi masyarakat wajib tahu dan punya hak mengetahui sesuai pasal 28 F 1945, undang – undang memberikan hak buat warga masyarakat untuk mengetahui rancangan dan anggaran yang di pergunakan sampai selesai realisasi semuanya,” tandasnya Narasumber (red-)

“Pihak kejaksaan pun harus cepat tanggap, jikalau ada pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di setiap alokasi uang pemerintah,” tutupnya Narasumber (red-)

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Pemdes Sukasirna belum ada satupun yang bisa dikonfirmasi.

 

 

(Red MB1)