Mei 3, 2025

Korban Penganiayaan Oleh Anak Kades Berujung Damai Kekeluargaan

KLAPANUNGGAL – BOGOR, MB1 II Laporan polisi terhadap LR yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap korban MW berujung damai secara kekeluargaan. Seperti diketahui dalam “Surat Perjanjian Damai Kekeluargaan” yang ditandatangani kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai.

Dalam surat tersebut ada beberapa point yang sepakati, termasuk salahsatunya pencabutan laporan kepolisian.

Sebelumnya pelaku LR mendatangi rumah korban MW sekitar pukul 22.00 WIB, dua hari sebelum laporan dilayangkan. Di sana, terjadilah cekcok yang berujung pemukulan.

Terkonfirmasi, Akp. Silfi, Kapolsek Klapanunggal menjelaskan, bahwa Dalam UU Kepolisian Pasal 14 ayat 1 huruf K dijelaskan, tugas dan wewenang kepolisian adalah memberikan jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas kepolisian.

Sambung Silfi, Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan. Maka pihak kepolisian tak bisa memaksa.

“Pelapor mencabut laporan polisi dan keterangannya secara ikhlas dan berdasarkan kemanusiaan. Itu alasan yang disampaikan kepada kami,” kata Kepala Kepolisian sektor klapanunggal AKP Silfi Adi Putri, Jumat 02 Mei 2025.

Bahwa Pencabutan laporan pemeriksaan oleh pelapor, tambah Silfi, datang dari kehendak diri sendiri tanpa ada intervensi pihak manapun dan telah melakukan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

“Terhadap tersangka LR hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Namun demikian sudah ada laporan polisi dari pelapor yang sudah berdamai dan pelapor harus mengeluarkan permohonan restorative justice kepada penyidik,” ungkap Kapolsek.

 

 

 

 

(Red MB1)