Agustus 11, 2025

Puluhan TI Rajuk Tower Ilegal, Beroperasi Bebas Di Wilayah Kampung Pasir, Sungailiat

BANGKA, MB1 II Diperkirakan ada 13 unit TI rajuk tower melaksanakan kegiatan penambangan pasir timah diduga secara ilegal di wilayah Kampung Pasir Sungailiat Kabupaten Bangka.

Dalam investigasi awak media hari sabtu (03/05/2025) ke lokasi penambangan tersebut terdengar suara bising disekitaran radius 200 meter dari rumah penduduk sekitar TI Rajuk towe tersebut.

Kepada awak media seorang warga kampung Pasir yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kegiatan penambangan tersebut di mulai pukul 08 pagi sampai sore sekitar pukul 15 wib.

“Ya… Itu lah pak kisahnya,” ujar warga tersebut

Warga menambahkan bahwa kegiatan TI Rajuk Tower tersebut melibatan oknum anggota Polri.

“Tapi entah oknum Polri dari mana Pak,” ujar warga tersebut.

Disinggung soal dana bantuan untuk warga sekitar dari kegiatan TI ini, warga mengatakan pernah ada bantuan.

“ya pernah ada pak dana bantuan untuk pembuatan Masjid, tapi hanya disitu saja sampai sekarang tidak ada lagi,”Ujarnya.

Ketika berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi ke pihak berwenang.

 

 

 

(Darma/Agung)