KARAWANG – JABAR, MB1 II Galih Koordinator Wilayah 2 DPC GRIB JAYA Kota Bekasi mengapresiasi Uptd Dewan Pengawas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Wilayah II Karawang yang sudah membantu menyelesaikan kasus Dugaan penahanan ijazah S1 oleh pihak PT. Grand Surya Pondasi.
“Kami ucapkan terimakasih kepada pihak Dewas Ketenagakerjaan yang telah membantu atas penyelesaian pengembalian ijazah milik Dea yang sudah bertahun tahun ditahan pihak perusahaan,” ujar Galih selaku Korwil 2 Dpc Grib Jaya Kota Bekasi kepada MB1, Jumat, (9/5/25)
Galih juga menyampaikan, keberadaan Grib Jaya Dpc Kota Bekasi hadir ditengah – tengah masyarakat sebagai kontrol sosial sekaligus membantu masyarakat yang terzolimi.
“Kasus ini kita kawal sampai tuntas,” pungkasnya.
Terkait penahanan ijazah milik Ibu Dea yang sudah dua tahun lamanya ditahan oleh pihak perusahaan tersebut menjadi polemik yang harus menjadi catatan penting bagi perusahaan agar tidak semena – mena terhadap pekerjanya.
“Karna bagi kami ini tidak lazim terjadi, sementara pekerja sudah dua tahun resain dari perusahaan sementara ijazah tidak dikembalikan, dan Dea bekerja selama ini sebagai tenaga ahli tidak mendapatkan kontrak kerja sebagai PKWT/PKWTT,” kata Galih.
“Satu-satu kita selesaikan. Hari ini baru ijazah S1 ibu Dea ( karyawan ) yang baru di kembalikan. Dan inipun Lucu perusahaan sebesar itu mengembalikan ijazah Tanpa Ada perwakilan dari Perusahaan kepada kami untuk menyerahkan ijazah tersebut, malah kami menerima ijazah ibu Dea dari UPTD ini Ada Apa ???,” Ungkap Galih.
Galih juga mengaku akan segera Bersurat, mengingat hak hak dari Ibu Dea belum sepenuhnya terselesaikan dalam hal ini yaitu hak sisa Uph yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
“Sejak ibu Dea, keluar dari perusahaan itu, masih ada sisa upah gajinya yang belum dibayarkan, dan ini akan kami perjuangkan,” ujarnya.
GRIB JAYA DPC KOTA BEKASI, pungkas Galih, akan terus mengawal Kasus ini sampai TUNTAS dan semua hak dari pekerjaan harus dipenuhi.
“jika perlu kami akan Bersurat ke Kementrian secara Terbuka. Karna kami Duga ada Pelanggaran UU Tenaga Kerja yang Serius dalam Kasus ini,” tutup Galih mengakhiri.
(Red MB1)
More Stories
Orang Tua Korban Minta Polres Batanghari Untuk Segera Menangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Anaknya
Kapolsek Keluang Bungkam, Sumur Minyak Illegal Di Lahan Hindoli Kembali Terbakar
Kebakaran Kembali Landa Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Dusun A7 Cawang, Kecamatan Keluang