JAKARTA, MB1 II Penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015–2022 memasuki babak baru yang mengejutkan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia kini membidik dua nama penting yang diduga memainkan peran kunci dalam upaya merintangi proses hukum: NA, seorang jurnalis online asal Bangka Belitung, dan AM, General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT). Sabtu (10/5/2025).
Informasi eksklusif yang diterima media mengungkap, aliran dana ratusan juta rupiah dari AM mengalir ke kantong NA. Dana ini bukan tanpa tujuan. Penyidik menduga kuat uang tersebut digunakan untuk membiayai produksi dan distribusi berita-berita negatif yang menyerang integritas Kejaksaan serta menggiring opini publik guna melemahkan proses hukum.
“Mereka mengakui semua soal duit itu,” bocor sumber dari Gedung Bundar, markas Jampidsus Kejagung, pada Kamis, 8 Mei 2025. Pemeriksaan terhadap AM dan NA berlangsung maraton, dari pagi hingga malam.
Pemeriksaan juga membongkar fakta baru. NA disebut beberapa kali hadir dalam sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penyidik mempertanyakan kehadirannya: apakah sebagai jurnalis atau justru sebagai ‘utusan’ dari pihak terdakwa untuk memantau jalannya persidangan.
Nama NA juga terseret dalam pertemuan dengan Marcella Santoso, salah satu tersangka utama kasus perintangan dan pencucian uang. Pertemuan terjadi di kantor pengacara tersangka Ari Bakri di Jakarta, sesaat menjelang sidang pembacaan tuntutan.
Sementara itu, AM bukan sosok baru dalam pusaran mega korupsi ini. Namanya sudah lama mencuat bersama Peter Cianata, keduanya disebut sebagai “kaki tangan” almarhum Suparta, mantan Dirut PT RBT yang meninggal dunia dalam tahanan.
Dalam dakwaan Jaksa, AM terlibat langsung dalam penandatanganan cek kosong tanpa nominal, yang kemudian digunakan untuk mencairkan uang hasil pengiriman bijih timah ilegal.
PT RBT dan 15 perusahaan bonekanya pun menerima dana triliunan rupiah dari PT Timah Tbk atas pengadaan bijih timah ilegal. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp5,1 triliun. Skandal ini merupakan salah satu kejahatan korporasi terbesar dalam sejarah pertambangan Indonesia.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menegaskan bahwa Marcella Santoso kini resmi menyandang status tersangka untuk dua pasal berat: perintangan penyidikan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia juga mengonfirmasi bahwa semua individu yang memiliki komunikasi dengan Marcella—terutama melalui WhatsApp—akan dipanggil untuk diperiksa.
“Kami sudah kantongi semua nama. Termasuk mereka yang terlibat dalam acara seminar di Bangka. Semua akan kami panggil. Video dokumentasi lengkap ada pada kami,” tegas Harli.
Salah satu seminar yang diduga menjadi ajang penggalangan opini melibatkan akademisi dan tokoh lokal, yang kini dalam pengawasan penyidik.
Tidak tertutup kemungkinan, penyidik akan menjerat pihak-pihak ini dengan pasal perintangan penyidikan jika terbukti turut andil.
Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum yang digunakan.
Pasal ini mengancam setiap orang yang sengaja menghalangi penyidikan, penuntutan, atau persidangan perkara korupsi dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp150 juta hingga maksimal Rp600 juta.
Skema uang, pengaruh media, dan permainan narasi yang dibongkar Kejagung membuka mata publik bahwa perintangan penyidikan tidak lagi dilakukan melalui intimidasi fisik, melainkan lewat strategi komunikasi, pembentukan opini, dan manipulasi informasi.
Mafia timah telah merambah ke ruang-ruang redaksi dan menjadikan sebagian wartawan sebagai alat kekuasaan bayangan.
Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan dalam memproses hukum seluruh pihak yang terlibat. Kasus ini bukan sekadar soal tambang, tapi juga soal integritas sistem hukum dan marwah penegakkan keadilan di negeri ini.
(Sumber : KBO Babel)
More Stories
Sat Reskrim Polres Belitung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penimbunan Timah dan Solar di Air Ketekok
Korupsi Proyek Rp30,49 Miliar, Kejati Babel Jerat Pejabat dan Rekanan BWS
BUMD Babel Disorot: Berkah Mart Kolep, Prof Udin Dilaporkan Atas Dugaan Penyelewengan Dana