Juni 1, 2025

DANA BUMK KAMPUNG PERLAK DI DUGA TIDAK TRANSPARAN, PENGGELOLAAN DANA BUMK DI PERTANYANKAN

KABUPATEN GAYO LUES, MB1 II Masyarakat desa Kampung Perlak Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues mulai mengungkapkan kekecewaan dan kebingungannya terkait dengan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di daerah mereka.

Pasalnya, Mereka merasa bahwa proses pengelolaan anggaran BUMK tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi dari warga setempat, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

Pengelolaan dana BUMK yang diduga tidak transparan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Desa Kampung Perlak.

Mereka merasa bahwa transparansi dalam pengelolaan keuangan merupakan kunci utama untuk memastikan keberlangsungan dan keberhasilan dari program-program yang didanai oleh dana tersebut.

Ketiadaan keterlibatan aktif warga dalam proses pengambilan keputusan terkait Program BUMK juga menimbulkan pertanyaan akan akuntabilitas dari pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh Pengulu Kampung Perlak yang tidak transparan dalam pengelolaan dana BUMK dapat dianggap melanggar atau tidak menjalankan tugas, pokok, dan fungsi sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Menyikapi permasalahan ini, salah satu warga Kampung Perlak yang meminta namanya tidak disebutkan menyatakan ketidakpuasan atas ketidakjelasan dalam penggunaan dana BUMK dari tahun 2023 sampai saat ini.

Pasalnya, pengulu dan Ketua BUMK dalam penggunaan dana tak pernah berkoordinasi dengan melibatkan masyarakat lainnya, bahkan tidak mempublikasikan Anggaran secara terbuka.

“Kami dari masyarakat tidak pernah tau. Dana BUMK.” jelasnya

 

 

 

(Aswadi)