PANGKALPINANG, MB1 II Media sosial kembali menjadi arena pertempuran reputasi dan etika digital. Ketua Pemuda Pangkalpinang Bersatu, Tomi Permana resmi melaporkan akun Facebook bernama Ahmad Wahyudi alias Yuko oknum wartawan media online ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (19/5/2025), atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan ini bermula dari unggahan di akun Facebook Ahmad Wahyudi yang menyebut bahwa Tomi diduga “mengondisikan” Kejaksaan Negeri Pangkalpinang demi mendapatkan proyek-proyek pemerintah.
Tuduhan tersebut langsung dibantah keras oleh Tomi, yang menyebut informasi itu fitnah yang tidak berdasar, provokatif, dan berpotensi merusak reputasi personal serta kelembagaan.
“Fitnah yang disebarkan lewat media sosial bukan hanya menyerang saya pribadi, tapi juga mencederai institusi penegak hukum yang seharusnya dihormati,” tegas Tomi kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam proyek apa pun yang berkaitan dengan Kejari Pangkalpinang, apalagi dengan pendekatan-pendekatan yang melanggar hukum.
Tomi menilai pernyataan di Facebook tersebut sebagai bentuk disinformasi yang disengaja mencemarkan nama baik, serta telah masuk kategori pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
UU ITE: Sanksi Tegas atas Penyebar Fitnah
Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana.”
Adapun sanksi pidana untuk pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Dalam konteks ini, tindakan menyebarkan tuduhan tak berdasar di media sosial tidak bisa dianggap remeh atau sekadar ‘kritik biasa’.
Ada batas jelas antara menyampaikan pendapat dengan menyerang martabat seseorang secara personal dan institusional.
Etika Digital di Era Kebebasan Informasi
Tomi, yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat NAA-RA and Partners, menyebut laporan ini bukan semata-mata untuk membela dirinya, tetapi juga sebagai langkah edukatif agar publik lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.
“Ini bukan hanya soal nama baik saya, tapi juga soal pendidikan publik. Media sosial tidak bisa digunakan semena-mena untuk menyebarkan fitnah tanpa data dan bukti,” pungkas Tomi.
Laporan tersebut saat ini telah diterima pihak kepolisian dan tengah dalam tahap pendalaman awal oleh penyidik Reskrimsus Polda Babel. Proses ini akan menentukan apakah unsur pidana dalam UU ITE benar-benar terpenuhi, termasuk dugaan motif penyebaran informasi palsu dan upaya merusak reputasi.
Catatan Kritis: Ruang Digital Bukan Zona Bebas Hukum
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang bermula dari unggahan media sosial. Di satu sisi, media sosial telah menjadi sarana ekspresi, namun di sisi lain, tanpa literasi digital yang memadai, kebebasan ini rentan berubah menjadi instrumen fitnah, ujaran kebencian, dan pembunuhan karakter.
UU ITE hadir bukan untuk membungkam kritik, melainkan memastikan agar kebebasan berpendapat dilakukan secara bertanggung jawab. Dalam era di mana informasi menyebar lebih cepat dari klarifikasi, konsekuensi hukum menjadi penting untuk menertibkan ruang digital yang semakin liar.
Langkah Tomi Permana bisa dibaca bukan hanya sebagai upaya menjaga kehormatan pribadi, tapi juga peringatan keras bagi siapa pun yang menggunakan media sosial tanpa akuntabilitas. Saring sebelum sharing bukan sekadar slogan — ia adalah benteng pertama sebelum jerat hukum menjerat tangan kita sendiri.
(Syamsul Bahri)
More Stories
Tujuh TI Rajuk Tower Ilegal, Beroperasi Bebas Di Wilayah Pangkal Areng – Pangkal Pinang, Akankah Aph tindak tegas??
Polres Kotawaringin Barat Tangkap Mucikari Wanita, jual Gadis Muda Ke Pria Hidung Belang
Narapidana Diperas Oknum Wartawan Media Online Lewat WhatsApp, Kasus Diadukan ke Polda Babel