Agustus 11, 2025

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN GAYO LUES DAN PERUMDAM TIRTA SEJUK TANDATANGANI MOU UNTUK PENGAWALAN HUKUM DAN PELAYANAN PUBLIK

BLANGKEJEREN, MB1 II Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Sejuk resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, serta penguatan pelayanan publik, pada Jumat (23/5) di Aula adyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues, Bapak Heri Yulianto , SH, MH, dan Direktur Utama Perumdam Tirta Sejuk, Bapak Ricky Udayara, SE.I . Acara ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dari kedua institusi.

Dalam sambutannya, Kajari Heri Yulianto menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Melalui MoU ini, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada Perumdam, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain yang diperlukan,” ujarnya.

Kajari Gayo Lues menambahkan . ” Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi, khususnya dalam hal penegakan hukum, pendampingan hukum, dan pengamanan proyek strategis yang dijalankan oleh Perumdam . Kejaksaan, dalam hal ini melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah dan Perumdam dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

“Saya berharap dengan adanya MoU ini, sinergi antara Kejaksaan dan Perumdam akan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel. Kami juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional, independen, dan berintegritas demi tercapainya tujuan bersama, yaitu pelayanan air bersih yang optimal bagi masyarakat.” Tegas Kajari.

Direktur Utama Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara, menyambut baik kerja sama ini. Ia menyebutkan bahwa dukungan hukum dari Kejaksaan sangat penting dalam memperkuat kepercayaan publik serta menjaga kelancaran proyek-proyek strategis yang dijalankan Perumdam, terutama dalam pengadaan dan distribusi air bersih.

“Acara ini merupakan momen yang sangat penting bagi kami di Perumdam, karena MoU ini menjadi landasan kerja sama yang strategis dalam rangka penguatan fungsi pengawasan dan pendampingan hukum terhadap operasional dan kebijakan perusahaan kami”. di sampaikan ricky

Ricky menambahkan , Bahwa Kami menyadari bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, Perumda sering kali dihadapkan pada tantangan yang kompleks, baik dari aspek hukum, administratif, maupun pelayanan publik. Oleh karena itu, kami merasa sangat terbantu dan mendapatkan rasa aman dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Kami berharap, kerja sama ini dapat mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta pada akhirnya meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat,” pungkas Ricky

Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan atas kesediaan untuk bekerja sama. Semoga sinergi ini dapat terus terjalin dengan baik dan membawa manfaat yang besar bagi institusi kita, dan yang terpenting, bagi masyarakat luas.

MoU ini berlaku selama satu tahun dan akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama teknis sesuai kebutuhan dan ruang lingkup masing-masing pihak.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan Perumda kepada Pelanggan di Kabupaten Gayo Lues semakin optimal dan terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” tutup Ricky

 

 

 

(Aswandi)