KOTA JAMBI, MB1 II Bertempat diruangan Rumah Sakit Erni Medika dilaksanakan konferensi pers terkait klarifikasi pemberitaan beredar Sabtu 24 Mei 2025, konferensi dilakukan karena adanya ketidakpuasan dari pihak keluarga pasien dan telah melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Penyampaian klarifikasi disampaikan oleh Humas Erni Medika Nurhadi kepada awak media ” dijelaskan bahwa Muhammad Bayu Prasetyo (17) mengalami kecelakaan di daerah Sarolangun pada Senin (5/5/2025) pukul 20.00 WIB, id bawa untuk penanganan dan dirawat selama lima hari di rumah sakit Erni Medika sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (11/5/2025).
Pasien Bayu dilakukan penanganan oleh pihak Erni Medika kita lakukan sesuai SOP, awal ditangani melalui umum dan kita bantu klaim Jasa Raharja dengan Surat jaminan biaya perawatan korban di RS Erni Medika yang diterbitkan oleh Jasa Raharja melalui Nomor PL/R/808/2025.
Terkait klaim Jasa Raharja
Uang akan dikembalikan jika telah keluar , yang awalnya pasien masuk nya melalui umum, akan tetapi proses Jasa Raharja tetap kita bantu urus agar meringankan keluarga pasien.
Untuk klaim Jasa Raharja tentunya ada prosedural apakah sesuai kriteria untuk klaim Jasa Raharja ,tahapan dari jasa Raharja, melakukan cek kebenaran apakah layak untuk di klaim kita tangani dulu guna penyelamatan.
Memang klaim baru diserahkan sebesar sepuluh juta rupiah dan sisanya akan kita serahkan jika pihak keluarga pasien datang untuk serah terima klaim.
Intinya kita melakukan sesuai SOP membantu masyakarat yang membutuhkan bantuan perawatan medis upaya niat baik dan pelayanan terbaik tetap kita lakukan.
(Arifin)
More Stories
Menyatukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Haji Machmud Turuis SE, Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum Syarikat Islam -Sulawesi Utara Periode 2025 – 2030
Rangga Pramudya Terpilih sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2025–2026