Agustus 2, 2025

Modus Toko kosmetik Di Kaliabang Tengah Ternyata Jual Tramadol, Polisi di minta Berantas Tuntas

BEKASI UTARA – KOTA BEKASI, MB1 II PEREDARAN obat daftar “G” seperti tramadol semakin merajalela tidak tersentuh pihak kepolisian, pasalnya banyak menjamur di setiap polosok perkotaan. Seperti di Jalan Raya Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, sebuah toko berkedok jual kosmetik ternyata jual obat daftar “G” masuk Kategori psikotropika.

Hasil penelusuran mediabhayangkarasatu.com (MB1) ke lokasi toko tersebut terlihat etalase yang berisi kemasan – kemasan kosmetik yang jika diperhatikan kemasan tersebut sudah berdebu serta kadarluarsa hanya untuk pajangan.

“Ini semua kemasan kosong aja bang cuma pajangan, ya untuk formalitas aja bang,” ujar penjaga toko yang mengaku bernama Rep kepada awak MB1, Senin, (26/5/2025).

Rep Penjaga toko tersebut mengaku menjual tiga jenis obat tramadol, heximer dan trihex.

“Kalau tramadol jual lempengan bang,” ucapnya.

Rep juga mengaku bahwa bosnya sudah berkoordinasi dengan lingkungan dan pihak polsek.

“Bos saya sudah nyambung bang sama RW sini, polsek juga sudah, abang bisa telpon langsung ke bos saya aja,”  ungkap Rep.

Ketika penjaga toko di tanya siapa pemilik toko tersebut, dia menjawab tidak tau nama pemiliknya, yang dia tau hanya bos saja,” Ucap Rep penjaga toko.

Saat ditanyakan awak media kepada Bos pemilik toko jual tramadol tersebut melalui pesan WhatsApp, si Bos tidak menjawab konfirmasi dari awak media.

Terpantau Aktivitas yang terbilang ramai ditoko tersebut banyak anak muda dan remaja yang membeli obat daftar G untuk dikonsumsi.

Pengungkapan modus toko tramadol ini terjadi setelah pihak Media melihat aktivitas yang mencurigakan, lalu mengkonfirmasi aktivitas toko kepada penjaga toko tersebut.

Padahal, obat daftar “G” (obat keras) menurut Undang – Undang sangat dilarang diperjualbelikan secara bebas tanpa adanya resep dokter.

Seperti pada Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat atau makanan yang mengandung bahan yang membahayakan kesehatan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.”

Sedangkan pada Pasal 204 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan barang atau zat ke dalam peredaran yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Dan juga pada Pasal 132 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen “Setiap pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar atau kualitas yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sanksi hukum.”

Dengan adanya pemberitaan terkait peredaran obat daftar G seperti tidak tersentuh hukum, diminta pihak kepolisian setempat (polsek bekasi utara polres metro bekasi kota) berani memberantas toko – toko jual tramadol yang bermodus apapun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu konfirmasi serta tindakan dari pihak kepolisian setempat dan juga pihak kelurahan bekasi utara untuk lingkungan yang bersih dari peredaran obat-obatan yang dilarang tersebut.

 

 

(Tim MB1)