KOTAWARINGIN BARAT – KALTENG, MB1 II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Seorang pengedar sabu berhasil diciduk dan diamankan di Polres Kotawaringin Barat.
Penangkapan pengedar sabu di wilayah perumahan yang berada di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K , M.Si. ,melalui Kapolres Kotawaringin Barat Akbp Theodorus Priyo Santoso, S.I.K, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka dengan inisial GR (42) ,dilaksanakan pada hari Sabtu (24/05/2025) sekitar pukul 17.00 wib, di rumah tersangka yang beralamat di jalan Tjilik Riwut 1 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam penjelasan Kapolres Kotawaringin Barat, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika diwilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi warga, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka,” jelas Kapolres saat dikonfirmasi, Selasa (27/05/2025) pagi.
Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 3 (tiga) paket plastik klip dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,23 gram, yang disimpan dikantong celana sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka serta satu unit gawai (handphone) merk vivo y12.
Barang bukti telah kami amankan di Polres Kotawaringin Barat guna pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka terjerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan ancaman hukuman pidana penjara paling lambat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, “tandasnya
(Sukarji)
More Stories
Tambang Ilegal Telan Korban di Sungail Kebiang, Merro Diduga Lama Rusak Hutan Lindung
Truk-Truk Timah Ilegal Masuk Smelter Jelitik, APH Dinilai Tutup Mata
Dua Pelaku Curanmor Di Pulau Bayan Berhasil Di Bekuk Sat Reskrim Polres Belitung