Mei 30, 2025

Dua Pelaku Curanmor Di Pulau Bayan Berhasil Di Bekuk Sat Reskrim Polres Belitung

BELITUNG, MB1 II Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Sungai Samak, Pulau Bayan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Rabu (28/05/2025).

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Korban, seorang warga Air Merbau, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BN 56XX FT saat memancing pada 16 April 2025.

Korban, Dedi Irwansyah (43), menyadari kendaraannya raib sekitar pukul 14.30 WIB. Sepeda motor yang diparkir dalam keadaan tidak terkunci di pinggir pantai diketahui hilang setelah beberapa jam ditinggal. Korban sempat melakukan upaya pencarian di sekitar lokasi tetapi tidak membuahkan hasil, sehingga Korban melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat dan pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung bersama Unit Reskrim Polsek Badau berhasil mengamankan Dua orang terduga pelaku berinisial AR (32) dan R (20), keduanya merupakan warga Desa Membalong. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor hasil curian yang telah dijual di wilayah Dusun Aik Gede, Kecamatan Membalong.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra dalam kondisi trondol (tanpa kelengkapan bodi). Barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Belitung, IPTU I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dan peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat membantu dalam proses pengungkapan. Dari hasil interogasi, kedua pelaku setelah di interogasi mengakui bahwa telah melakukan Pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Belitung. Satu TKP di wilayah Kecamatan Membalong, dan tiga TKP lainnya berada di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau. Saat ini, Dua unit sepeda motor lainnya masih dalam pencarian karena telah dijual melalui marketplace,” ujarnya.

Polres Belitung menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Barang Bukti yang Diamankan:

* 1 unit sepeda motor Honda Supra (dalam kondisi trondol)

Polres Belitung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

 

 

 

(HUMAS POLRES BELITUNG/RED MB1)