Mei 30, 2025

Kuasa Hukum Pertanyakan Penghilangan Saksi Kunci dalam Kasus Penganiayaan di Internal PKB Babel

PANGKALPINANG, MB1 II Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Tanwin, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menuai sorotan. Kuasa hukum Tanwin, Hangga Oktafandany SH, mempertanyakan keputusan penyidik Ditkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung yang tidak memeriksa Wahyu sebagai saksi dalam perkara tersebut. Rabu (28/5/2025).

Wahyu disebut sebagai pihak yang memiliki posisi krusial dalam peristiwa yang terjadi antara Agam, Sekretaris DPW PKB Babel—yang juga pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan—dan Tanwin. Menurut Hangga, terdapat kronologi peristiwa penting yang justru hilang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni insiden tabrakan antara Agam dan Wahyu.

“Padahal keterangan Wahyu sangat penting untuk menggambarkan kebenaran atas laporan penganiayaan yang dituduhkan kepada klien kami. Ada bagian cerita yang hilang, terutama soal tabrakan Agam dengan Wahyu, yang kemungkinan terekam dalam CCTV di ruang Fraksi PKB,” ujar Hangga usai mendampingi Tanwin menjalani klarifikasi di Ditkrimum Polda Kepulauan Babel, Senin (26/5/2025).

Hangga menduga, penghilangan keterangan soal tabrakan tersebut dapat mengarah pada dugaan upaya menghalangi proses penyidikan yang objektif. Pihaknya pun berencana berkonsultasi langsung dengan penyidik untuk memastikan apakah terdapat kelalaian atau justru kesengajaan dalam pemangkasan kronologi tersebut.

“Jika Wahyu tidak dimintai keterangan dalam BAP, maka pemeriksaan bisa menjadi keliru karena alur kejadiannya tidak utuh. Ini bisa berdampak pada kesimpulan yang tidak akurat,” jelasnya.

Selain mempertanyakan absennya keterangan Wahyu, Hangga juga mendesak agar penyidik memeriksa rekaman CCTV yang berada di ruang Fraksi PKB. Rekaman itu diyakini dapat mengungkap secara gamblang apa yang sebenarnya terjadi saat insiden antara Tanwin dan Agam berlangsung.

Hangga menegaskan, kliennya, Tanwin, datang ke kantor Fraksi PKB bukan dengan niat melakukan kekerasan. Kehadirannya saat itu bertujuan untuk meminta tanda tangan surat yang akan dikirim ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB. Surat tersebut berkaitan dengan permohonan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswil Lub) PKB Babel.

Menurut Hangga, langkah tersebut merupakan bagian dari proses formal karena Tanwin berniat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPW PKB Babel. Pengunduran diri itu, lanjutnya, merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap kebijakan DPP PKB yang dinilai melangkahi mekanisme organisasi.

“Tanwin kecewa berat karena DPP PKB secara sepihak menerbitkan surat rekomendasi B1-KWK untuk calon bupati Bangka atas nama Andi Kusuma tanpa konsultasi atau rapat koordinasi terlebih dahulu dengan DPW. Ini menyalahi mekanisme yang selama ini dijunjung dalam tubuh PKB,” tegasnya.

Kekecewaan Tanwin terhadap pusat menjadi pemicu utama keinginannya untuk mundur dari posisi ketua. Namun, proses pengunduran diri yang seharusnya berjalan sesuai konstitusi partai, justru kini dibayangi oleh pelaporan pidana yang Hangga nilai sarat kepentingan dan dugaan pembunuhan karakter.

Polemik di internal PKB Babel ini kian memanas. Hangga menyayangkan apabila aparat penegak hukum terseret dalam konflik politik internal partai. Ia berharap penyidikan berjalan objektif dan transparan, serta tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyingkirkan Tanwin dari panggung politik PKB secara tidak elegan.

“Proses hukum harus bersih dari muatan politik. Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan memastikan klien kami mendapat keadilan,” pungkasnya.

Kini, publik menanti langkah penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung, apakah akan mengevaluasi BAP yang dinilai tidak lengkap dan mengakomodasi perm biintaan pemeriksaan CCTV serta keterangan Wahyu, yang disebut sebagai saksi kunci dalam insiden ini.

 

 

 

Sumber (KBO Babel)