Mei 31, 2025

Konsumen Adukan Pemblokiran Listrik Sepihak PLN Prabumulih ke Ombudsman RI dan YLKI

PRABUMULIH, MB1 II Dugaan tindakan maladministrasi oleh PT PLN (Persero) ULP Kota Prabumulih resmi dilaporkan oleh seorang warga Kota Prabumulih bernama Riok ke tiga lembaga nasional sekaligus. Ketiga lembaga tersebut adalah Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Laporan resmi tersebut disampaikan melalui website pelaporan masing-masing lembaga serta melalui nomor hotline resmi mereka. Riok berharap agar ketiga lembaga segera menindaklanjuti laporan yang ia ajukan demi keadilan konsumen dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

“Saya sudah melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman RI, BPKN, dan YLKI. Saya juga berusaha menghubungi rekan-rekan jurnalis di Jakarta agar informasi ini bisa diteruskan ke PLN Pusat dan pihak-pihak yang berwenang,” ungkap Riok kepada awak media.

Riok menegaskan bahwa langkah ini ia tempuh sebagai bentuk perjuangan atas hak-hak konsumen yang merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak PLN Kota Prabumulih.

Dalam Surat Pengaduan Pelanggan tertanggal 28 Mei 2025, Riok menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi dasar pelaporannya, antara lain:

Pemblokiran sepihak meteran listrik aktif miliknya tanpa pemberitahuan resmi. Riok menyebut pemblokiran dilakukan atas dasar tunggakan lama milik almarhum ayahnya (Jamil Manap), padahal meteran yang diblokir merupakan pemasangan baru atas nama pribadi Riok sejak dua tahun lalu.

Nominal tagihan yang dibebankan kepadanya sebesar Rp1.509.348, yang menurut PLN berasal dari piutang tahun 2017. Anehnya, nama dalam sistem PLN untuk meteran yang dimaksud justru tercatat sebagai Hendri Gunawan, bukan almarhum ayahnya.

Perubahan sistem layanan sepihak dari prabayar menjadi pascabayar dalam aplikasi PLN Mobile, tanpa konfirmasi maupun persetujuan pelanggan.

Penawaran cicilan yang tidak masuk akal, di mana Riok diminta mengubah salah satu KWH aktif miliknya menjadi pascabayar terlebih dahulu agar bisa mencicil tagihan.

Dokumen resmi dari PLN yang baru dikeluarkan setelah ia mendatangi kantor PLN dan meminta secara langsung, tanpa ada rincian tunggakan maupun legalitas pengalihan tanggung jawab utang antar pelanggan berbeda nama.

Riok mendasarkan laporan pengaduannya pada beberapa regulasi penting, yaitu:

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 17 ayat (1) yang mengatur pemutusan listrik hanya bisa dilakukan setelah adanya peringatan tertulis.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (1), yang menjamin hak konsumen dan melarang pembebanan kewajiban kepada pihak lain.

Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, yang mengatur standar pelayanan minimal PLN, termasuk kewajiban pemberitahuan tertulis sebelum pemutusan atau perubahan layanan.

Dari surat laporan tersebut, Riok memohon kepada lembaga yang terkait untuk dapat

-Pembatalan pemblokiran sambungan listrik aktif atas nama dirinya.

-Penghapusan atau klarifikasi tagihan atas nama pelanggan lama yang tidak memiliki kaitan hukum dengan dirinya.

-Evaluasi terhadap tindakan petugas ULP PLN Kota Prabumulih, termasuk dugaan pelanggaran SOP oleh oknum pegawai yang di halalkan oleh manajer bernama Ichsan Rahmadi.

-Perlindungan kepada konsumen agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat lain.

“Saya sebagai konsumen hanya menuntut keadilan. Jangan sampai PLN semena-mena terhadap masyarakat, apalagi dalam urusan hak dasar seperti listrik. Negara ini milik rakyat, dan PLN adalah BUMN milik negara. Sudah seharusnya mereka melayani dengan adil dan transparan,” tegas Riok.

Ia juga mengajak agar masyarakat tidak takut bersuara ketika dirugikan. “Kita sebagai pelanggan jangan mau dibodohi. Prinsip saya sederhana: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak PLN Pusat dan lembaga pengawasan pelayanan publik lainnya. Jika terbukti ada maladministrasi, sudah seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan SDM PLN di daerah agar kepercayaan publik tidak semakin menurun.

 

 

 

(Indra)